MA Tolak PK Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, Tetap Dibui 10 Tahun
Mahkamah Agung Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda
Keputusan Terakhir MA: Emirsyah Satar Tetap Dipenjara Sepuluh Tahun
Portalnara.com – Mahkamah Agung Indonesia telah memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dengan demikian, vonis sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku tanpa perubahan.
“Amar putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung yang dikutip pada Kamis (23/7/2026).
Proses Sidang dan Majelis Hakim
Sidang Peninjauan Kembali tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi. Ia dibantu oleh dua anggota majelis, yaitu Sinintha Yuliansih Asibarani dan Sihir Triyono. Putusan resmi dibacakan pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026.
Sebelumnya, MA juga pernah menolak PK yang diajukan Emirsyah Satar. Namun, dalam keputusan tersebut jumlah uang pengganti yang dibebankan dikurangi menjadi Rp817.722.935.892 subsider lima tahun kurungan dari Rp1,4 triliun.
Riwayat Kasus dan Vonis
Diketahui, Emirsyah Satar awalnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim juga menghukum Emirsyah membayar uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,4 triliun jika dihitung dengan kurs Rp16.382.
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia mencapai 609.814.504 dolar Amerika Serikat atau setara Rp9 triliun.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh terhadap kerugian perseroan jika lalai menjalankan tugasnya. Hakim menyatakan hal itu sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan serta dalam ketentuan Pasal 97 Ayat 3 UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hakim mengatakan tak tepat jika ganti rugi keuangan negara dalam hal ini PT Garuda Indonesia dibebankan ke pihak lain di luar direksi, termasuk ke pengusaha Soetikno Soedarjo, yang telah divonis bebas dalam perkara ini. Hakim menyatakan kerugian itu merupakan tanggung jawab direksi, termasuk Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Dirut.
Emirsyah kemudian mengajukan kasasi. Namun, hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,4 triliun.