Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan

Susan Hernandez - portalnara.com 3 mins read

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan sebagai tersangka menjadi sorotan publik setelah Andi Hioe dan saudaranya, Jasen Hioe, pemilik pabrik gas dinitrogen

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Pakai UU Kesehatan

Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Hukum Penetapan Tersangka dalam Kasus N2O

Portalnara.com – Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar Penetapan sebagai tersangka menjadi sorotan publik setelah Andi Hioe dan saudaranya, Jasen Hioe, pemilik pabrik gas dinitrogen oksida (N2O) bermerek Whip Pink, mempertimbangkan ulang dasar hukum yang digunakan. Kedua individu tersebut ditahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait Kesehatan, namun pengacara mereka menilai penetapan ini kurang tepat secara hukum.

Rizky Hariyo Wibowo, advokat yang mewakili Andi Hioe dan Jasen Hioe, menyampaikan bahwa produk Whip Pink seharusnya dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan. Produk ini banyak dimanfaatkan dalam sektor industri kuliner, sehingga penjeratan melalui Pasal 435 UU Kesehatan dirasa tidak sesuai dengan karakteristik produk yang dijual.

Kami ingin memberikan kejelasan mengenai alasan Whip Pink, yang jelas-jelas masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, dapat dikaitkan dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizky saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa gas N2O memiliki beragam fungsi, tidak hanya untuk keperluan medis tetapi juga sebagai propelan dalam industri pangan untuk pembuatan whipped cream. Keberadaan beberapa segmen penggunaan N2O menunjukkan bahwa regulasi yang berlaku pun berbeda-beda.

Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak advokat telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk menguji apakah penerapan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka sudah benar. Rizky berpendapat bahwa jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya perkara ini ditangani menggunakan rezim hukum pangan, bukan UU Kesehatan. Hal ini menjadi poin penting bagi Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar dalam upaya membebaskan kliennya.

Selain itu, kliennya juga telah melakukan upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini berkaitan dengan mekanisme perizinan produk N2O sebagai bahan tambahan pangan. Saat menghadiri panggilan BPOM pada 27 Februari 2026, mereka menanyakan prosedur untuk memperoleh izin edar serta kesediaan melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.

Klien kami justru mempertanyakan bagaimana supaya Whip Pink ini bisa memiliki izin BPOM. Itu kan surat izin edar ya. Nah justru klien kami salah satu yang ditanyakan pada saat tanggal 27 Februari itu adalah bertanya soal bagaimana cara mengurus izin edarnya supaya izin BPOM itu bisa keluar.

Status Penahanan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 435 UU Kesehatan. Keduanya dituduh memproduksi dan mengedarkan gas N2O merek Whip Pink tanpa memiliki legalitas serta izin edar yang diwajibkan. Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut produk yang populer di kalangan anak muda.

Kombes Zulkarnain, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dimulai pada 22 Juli 2026 pukul 23.24 WIB dan akan berlangsung hingga 10 Agustus 2026, dengan total durasi 20 hari. Proses hukum untuk Bos Whip Pink Pertanyakan Dasar ini masih akan berlanjut sesuai dengan perkembangan kasus.

Leave a reply