Febrie Adriansyah Ditahan, Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di lingkungan Kejaksaan Agung. Yang menarik perhatian
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol: Detail Lengkap Proses Penahanan
Portalnara.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di lingkungan Kejaksaan Agung. Yang menarik perhatian publik, Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi Tahanan maupun borgol pada tubuhnya. Proses penggeledangan dilakukan dengan prosedur standar tanpa mengenakan rompi tahanan manapun. Sebelumnya, Febrie telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencucian uang yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram serta sejumlah uang tunai di Gedung Utama Kejagung.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan wartawan di lokasi, Febrie meninggalkan gedung pada pukul 23.00 WIB. Kemeja batik yang dikenakannya tidak diselimuti rompi tahanan manapun, sebuah hal yang cukup langka dalam proses penahanan pejabat tinggi. Ia kemudian dinaikkan ke dalam mobil tahanan milik Jampidsus untuk dibawa menuju Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Proses penahanan ini menjadi perhatian media karena prosedur yang berbeda dari biasanya.
Empat Sprindik yang Menjerat Febrie Adriansyah
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik yang terkait dengan Febrie Adriansyah. Sprindik pertama mengenai TPPU diterbitkan oleh Tim 9 Kejagung dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada tanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara ini, Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Proses penahanan Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Sprindik lainnya berasal dari Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya. Salah satunya menyangkut kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Selain itu, ada juga kasus korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel yang mencakup tahun 2023 sampai 2025. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa Febrie memiliki keterkaitan dengan berbagai perkara hukum yang signifikan.
Sprindik terakhir berkaitan dengan penyimpangan pengadaan batu bara di PT PLN selama periode 2018-2026. Pada dua sprindik terakhir tersebut, Febrie masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Namun, status ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyelidikan. Proses penahanan Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi dan Borgol ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan berbagai kasus tersebut.
Prosedur Penahanan yang Berbeda dari Biasanya
Prosedur penahanan Febrie Adriansyah yang tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol menjadi perhatian khusus. Biasanya, setiap tersangka atau saksi yang ditahan akan mengenakan rompi tahanan sebagai identifikasi visual. Namun dalam kasus ini, Febrie hanya mengenakan kemeja batik tanpa rompi tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penahanan dilakukan dengan pertimbangan khusus.
“Prosedur penahanan tanpa rompi dan borgol ini menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi Tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bukan berarti perlakuan istimewa, melainkan mengikuti prosedur standar yang telah ditetapkan,” ujar sumber dekat Kejagung.
Proses penahanan ini juga melibatkan koordinasi antara Kejagung dengan berbagai instansi terkait. Mobil tahanan milik Jampidsus digunakan untuk membawa Febrie menuju Rutan KPK. Perjalanan ini dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan keamanan proses hukum yang sedang berjalan. Febrie Adriansyah Ditahan Tak Pakai Rompi dan Borgol ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai berbagai kasus yang melibatkan dirinya.