Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

YLBHI Kecam Keras Prabowo soal Londo Ireng: Cermin Sikap Otoriter

Sandra Gonzalez - portalnara.com 4 mins read

Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menegaskan sikapnya dengan mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang

YLBHI Kecam Keras Prabowo soal Londo Ireng: Cermin Sikap Otoriter

YLBHI Kecam Keras Prabowo soal Pernyataan Londo Ireng

Portalnara.com – Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kembali menegaskan sikapnya dengan mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah 'Londo Ireng'. Istilah historis ini merujuk kepada sebutan bagi orang Indonesia pada era kolonial yang berpihak, membantu, atau bahkan menjadi tentara bayaran bagi penjajah Belanda dalam melawan bangsanya sendiri. YLBHI Kecam Keras Prabowo soal pelabelan yang dianggap merendahkan peran masyarakat sipil dalam demokrasi.

Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menilai bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi personal semata. Kalimat yang disampaikan Prabowo di puncak perayaan hari lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut merupakan pelabelan resmi terhadap kelompok kritis di masyarakat. "Presiden melabeli kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja untuk kepentingan asing, dan bahkan secara tersirat sebagai pengkhianat," jelas Isnur.

Pelanggaran terhadap Mandat Konstitusi

Pelabelan tersebut menurut Isnur mengkhianati mandat UUD NRI tahun 1945. Di dalam mandat konstitusi tersebut, kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Selain itu, kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, dan memperoleh informasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan tetap dijamin oleh undang-undang. "Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan presiden bukan republik," katanya tegas.

"Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," kata Isnur.

Lebih lanjut, kata Isnur, saat Prabowo menyampaikan pernyataan maka ia bukan lagi berbicara sebagai warga biasa. Ketika ia berbicara, ada kewibawaan jabatan, kekuasaan atas birokrasi, dan pengaruh terhadap kepolisian, militer, intelijen serta seluruh perangkat pemerintahan. Maka, tiap ucapan presiden memiliki akibat politik yang signifikan. Artinya, ketika pengamat, akademisi, wartawan, dan LSM dicap sebagai 'Londo Ireng', pendukung pemerintah seolah mendapat pembenaran untuk mengawasi, mengintimidasi, membatasi kegiatan, melakukan persekusi, atau bahkan mengkriminalisasi mereka.

Risiko tersebut bukan sesuatu yang abstrak atau hanya teori. "Pembela HAM, wartawan, mahasiswa, dan warga yang mempertahankan ruang hidup telah berulang kali menghadapi intimidasi, kekerasan, serta kriminalisasi. Pelabelan dari kepala negara memperbesar ancaman tersebut," katanya. YLBHI Kecam Keras Prabowo soal dampak jangka panjang dari pelabelan ini terhadap kebebasan sipil.

Poin lain yang dicatat oleh YLBHI yakni soal pernyataan Prabowo yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, LSM, dan pengamat. Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. "Bukan presiden yang menggaji rakyat. Rakyat lah yang membiayai presiden dan pemerintahannya," kata Isnur. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan presiden dibayar menggunakan keuangan negara.

Keuangan negara itu, kata Isnur, dibayar dari sejumlah sumber antara lain dari pajak serta pungutan yang dibayarkan masyarakat. Artinya, wartawan, akademisi, pengamat, pekerja LSM, buruh, petani, nelayan, pekerja informal, dan warga negara lainnya ikut membiayai negara dan seluruh penyelenggara pemerintahan. "Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanya lah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat," ujarnya.

Justru karena rakyat membiayai negara, rakyat berhak memeriksa setiap kebijakan, penggunaan anggaran, dan tindakan pejabat publik. Ia menambahkan rakyat menggaji presiden untuk menjalankan konstitusi. Bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya. "Justru yang lebih benar adalah publik berhak mengetahui siapa yang membiayai partai politik, tim kampanye, konsultan politik, kelompok pendukung pemerintah, kontraktor negara, korporasi pemegang konsesi, dan jaringan bisnis yang memiliki akses terhadap kekuasaan," imbuhnya.

YLBHI juga mencatat pola komunikasi yang dilakukan oleh Prabowo itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis. Caranya menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, dan menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara. "Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas," kata Isnur.

Ia pun kembali mengingatkan pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 yang berisi kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka, kritik bukan hadiah dari presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat. "YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tak tunduk terhadap intimidasi," tutur dia. YLBHI Kecam Keras Prabowo soal sikap yang dianggap mencerminkan otoritarianisme baru dalam demokrasi Indonesia.

Leave a reply