Tak Tutup Kemungkinan Panggil Perry Warjiyo, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menutup kemungkinan untuk memanggil Perry Warjiyo, mantan Gubernur Bank Indonesia. Langkah ini berkaitan
KPK Pertimbangkan Pemanggilan Perry Warjiyo dalam Penyidikan Kasus CSR
Portalnara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menutup kemungkinan untuk memanggil Perry Warjiyo, mantan Gubernur Bank Indonesia. Langkah ini berkaitan dengan ruang kerja Perry yang sebelumnya digeledah dalam kaitannya dengan kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan.
Pemanggilan tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa panggilan terhadap saksi bertujuan untuk memperoleh keterangan yang dapat membantu mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, seseorang yang telah selesai masa jabatannya tidak serta-merta dipanggil hanya karena status purnawirawanya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK masih terus berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengungkap perkara ini secara tuntas dan jelas.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permaslahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” tambahnya.
Profil Perry Warjiyo dalam Kasus Ini
KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Perry Warjiyo saat ia masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Desember 2024. Beberapa barang, termasuk dokumen-dokumen penting, telah dibawa dari ruang kerjanya. Hingga kini, Perry belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Sementara itu, lembaga antirasuah hanya pernah memeriksa Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Bank Indonesia, selama hampir enam jam pada Kamis (11/9/2025). Filianingsih menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan.
“Saya datang sebagai memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara penyidikan ya,” ujar Filianingsih usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/9/2025).
Tersangka dan Besaran Dana yang Diterima
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK, yaitu Heri Gunawan dari Gerindra dan Satori dari NasDem. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua individu tersebut belum ditahan oleh KPK.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rincian dana tersebut meliputi Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya. Di sisi lain, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga terdakwa atas tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.