MK Hari Ini Baca Putusan UU APBN Anggaran Pendidikan Dipotek MBG
Jakarta — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan keputusan atas tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Anggaran
Keputusan MK Terkait APBN dan Program MBG Dibacakan Hari Ini
Portalnara.com – Jakarta — Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan keputusan atas tiga permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun fiskal 2026. Pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, tepat pukul 13.30 WIB. Ketiga permohonan ini telah terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, serta 40/PUU-XXIV/2026.
Inti dari ketiga permohonan tersebut menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Mengingat kesamaan substansi permohonan, MK memutuskan untuk menggelar sidang gabungan guna mendengarkan ketiga perkara ini secara bersamaan.
Sidang Sebelumnya: Keterangan Ahli dan Saksi
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026, MK mendengarkan penjelasan dari para ahli serta saksi yang mewakili presiden dan DPR. Untuk keperluan ahli, DPR menghadirkan Cecep Darmawan sebagai Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Oce Madril, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Cecep Darmawan mengemukakan bahwa berbagai temuan mengenai kualitas makanan yang tidak layak, masalah higienitas, ketepatan sasaran penerima manfaat, hingga potensi kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi menjadi indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Menurutnya, implementasi program ini telah menimbulkan sejumlah tantangan yang memerlukan perbaikan tata kelola secara komprehensif.
“Berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh,” jelas Cecep di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Cecep, keberhasilan program MBG tidak semata-mata bergantung pada besaran anggaran yang tersedia, tetapi juga pada kualitas tata kelola yang diterapkan. Ia menambahkan bahwa keputusan untuk menghentikan program MBG masih terlalu dini. Yang diperlukan saat ini adalah perbaikan manajerial yang proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Cecep juga menekankan bahwa program yang baik seharusnya tidak berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, atau ruang praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara. Pengalokasian program MBG harus dilakukan secara proporsional tanpa menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya. Hal-hal tersebut meliputi kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, mutu pembelajaran, sarana prasarana, serta pencapaian standar nasional pendidikan yang harus tetap menjadi prioritas utama.
Persepsi Hukum tentang Alokasi Anggaran
Sementara itu, Oce Madril menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan dalam sistem pengalokasian anggaran APBN. Perubahan ini menggeser fokus dari sektor ke fungsi, sehingga besaran anggaran pendidikan kini bergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi pendidikan dan anggaran yang dialokasikan untuknya.
Oce menegaskan bahwa selama usulan pemerintah mengenai APBN disetujui oleh DPR dan disahkan melalui undang-undang, maka APBN tersebut dianggap konstitusional. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai putusan MK, konstitusionalitas undang-undang APBN ditentukan oleh pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Komponen anggaran pendidikan merupakan keseluruhan komponen yang saling terkait untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, termasuk gaji pendidik.
“Anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis sepanjang khusus dialokasikan dan diberikan kepada peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan yang tepat sasaran dan adanya peningkatan gizi bagi kelompok sasaran, maka Undang-Undang APBN yang mengatur anggaran demikian tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945,” kata Oce.
Oce menambahkan bahwa selama penganggaran melalui proses usulan pemerintah yang disetujui DPR, program MBG yang diberikan kepada peserta didik (tidak termasuk biaya operasional kelembagaan Badan Gizi Nasional) tidak melanggar ketentuan mandatory spending sebagaimana amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.
Sidang Saksi Pemohon
Dalam sidang terpisah pada Senin, 15 Juni 2026, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon. Untuk permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dihadirkan saksi Iman Zanatul Haeri. Ia merupakan guru sejarah di Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj, sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Guru di Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.
Iman Zanatul Haeri menyampaikan berbagai dampak yang dirasakan dari pelaksanaan program MBG, yang dihimpun dari beragam keluhan dan laporan yang masuk.