Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus Bauksit Kalbar
Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus Bauksit Kalbar Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus - Kementerian Kejaksaan Republik
Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus Bauksit Kalbar
Kejagung Sita Lamborghini hingga Ekskavator di Kasus – Kementerian Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) melakukan penyitaan berbagai aset mewah, termasuk mobil Lamborghini Aventador dan peralatan berat pertambangan seperti ekskavator, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) selama periode 2017 hingga 2025. Penyitaan ini sebagai bagian dari upaya penyelidikan yang bertujuan untuk mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan bauksit yang dilakukan oleh tersangka Sudianto, yang dikenal juga dengan nama Aseng, selaku Beneficial Owner perusahaan. Aset-aset yang disita dinyatakan terkait langsung dengan kegiatan korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut.
Proses Penyitaan dan Peran Tim Gabungan
Penggeledahan serta penyitaan barang bukti dilakukan oleh tim gabungan Kejagung dan instansi terkait antara 11 hingga 16 Juni 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain Lamborghini Aventador, tim juga menyita mobil Toyota Fortuner dan Camry, serta peralatan berat seperti ekskavator dan dump truck. Aset-aset tersebut merupakan bukti fisik yang menjadi dasar penyelidikan terhadap kelalaian dalam pengelolaan bauksit yang dikelola oleh PT QSS. “Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang terlibat dalam korupsi disita sebagai bagian dari proses hukum,” tegas Anang dalam keterangan tertulis.
“Aseng mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan selama periode 2017 hingga 2025 tanpa melakukan due diligence yang sah. Ia menggunakan data palsu untuk mengakui penambangan bauksit di wilayah yang tidak sesuai dengan IUP,” tambah Anang, menjelaskan dasar penyitaan yang dilakukan.
Penyitaan aset tidak hanya fokus pada mobil dan alat berat, tetapi juga mencakup properti seperti rumah dan tanah milik tersangka. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi akibat praktik korupsi tersebut. Kejagung menegaskan bahwa aset-aset yang disita akan digunakan untuk pendanaan proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pembayaran kerugian negara yang telah terjadi.
Detail Korupsi dan Pengaruhnya
Kasus ini mengungkap kegiatan penambangan bauksit yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Menurut Anang, produksi bauksit dijual sejak tahun 2020 hingga 2024, menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi lengkap. Praktik ini mengakibatkan penjualan bauksit dilakukan di luar area IUP yang berlaku, sehingga mengganggu kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kejagung menyebut bahwa PT QSS, sebagai korporasi utama dalam kasus ini, diduga tidak memiliki smelter sebagai salah satu syarat penting dalam mendapatkan izin ekspor. Kehilangan smelter ini menjadi celah untuk melakukan praktik korupsi, karena memungkinkan penambangan bauksit dilakukan tanpa memenuhi standar pengolahan material. “Kerugian keuangan negara terus bertambah karena adanya perbuatan tidak sah ini,” kata Anang, menjelaskan dampak besar dari penyimpangan yang dilakukan.
Selain itu, penyelidikan juga menemukan adanya kelalaian dari pihak terkait, seperti Konsultan Perizinan dan Direktur PT BMU, IA, serta Analis Pertambangan dari Kementerian ESDM, HSFD. Mereka dianggap berperan dalam menyuap atau menyalahgunakan prosedur penerbitan IUP. Kejagung menegaskan bahwa seluruh perbuatan korupsi tersebut dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan finansial yang besar.
Kejagung menargetkan penyitaan aset akan memperkuat bukti-bukti yang diperlukan untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan. Tersangka lainnya meliputi Komisaris PT QSS, YA, dan Direktur PT QSS, AP. Dengan disitaanya ekskavator dan mobil Lamborghini, Kejagung berharap masyarakat dapat memahami bobot kasus ini, yang berdampak signifikan pada perekonomian dan lingkungan Kalbar.