Aturan AI Makin Ketat, Perusahaan RI Berisiko Kena Denda 2 Persen
Masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah berakhir, membawa dampak signifikan bagi pelaku bisnis di Indonesia. Kini, pemanfaatan artificial
Perusahaan Indonesia Hadapi Era Baru Pengawasan Kecerdasan Buatan
Transisi Regulasi dan Sanksi yang Semakin Ketat
Portalnara.com – Masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah berakhir, membawa dampak signifikan bagi pelaku bisnis di Indonesia. Kini, pemanfaatan artificial intelligence atau AI tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Aturan AI makin ketat perusahaan RI berisiko menerima sanksi berupa denda mencapai 2 persen dari total pendapatan tahunan. Selain itu, pelanggaran tertentu juga dapat dikenakan ancaman pidana. Kondisi ini menuntut setiap organisasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem AI yang mereka gunakan.
Di bidang jasa keuangan, tingkat kepatuhan yang diperlukan bahkan lebih kompleks. Bank dan lembaga keuangan selain harus mematuhi UU PDP, juga wajib memenuhi berbagai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara. Kondisi ini menciptakan situasi di mana satu sistem AI dapat diawasi oleh multiple regulator secara bersamaan. Aturan AI makin ketat perusahaan di sektor finansial berarti mereka harus memiliki mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur.
Threats Siber dan Fenomena Shadow AI
Pertumbuhan penggunaan AI diiringi dengan peningkatan ancaman keamanan digital. Data dari BSSN menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu, Indonesia mencatat 3,64 miliar serangan siber. Jumlah tersebut berdampak pada lebih dari 56 juta paparan data yang mempengaruhi 461 organisasi di seluruh negeri. Ancaman ini semakin nyata ketika banyak perusahaan mulai mengadopsi teknologi AI tanpa memahami implikasi keamanannya.
Selain ancaman eksternal, perusahaan juga menghadapi tantangan internal berupa shadow AI. Fenomena ini merujuk pada penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan maupun pengawasan dari tim teknologi informasi. Secara global, sekitar 68 persen perusahaan mengakui mengalami kesulitan serupa, sehingga sulit memberikan bukti kepatuhan saat diminta oleh regulator. Aturan AI makin ketat perusahaan berarti shadow AI akan menjadi perhatian utama para compliance officer.
Langkah Regulasi dan Solusi Teknologi
Upaya penguatan regulasi terlihat jelas dari penerbitan AI Governance Handbook for Indonesian Banks oleh OJK pada tahun 2025. Pedoman ini menetapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola AI, yaitu akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan sistem. Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden mengenai Etika dan Keamanan AI yang diperkirakan akan berlaku secara nasional. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi implementasi AI di Indonesia.
Regulasi mendatang akan mencakup registrasi model AI serta kewajiban penilaian risiko untuk sistem yang dikategorikan berisiko tinggi. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan tata kelola AI, Veranthios, perusahaan penyedia solusi asal Singapura, resmi memperluas operasinya ke Indonesia melalui kerja sama dengan PT Digivla Indonesia. Platform yang dikembangkan membantu organisasi mengidentifikasi seluruh sistem AI yang beroperasi, termasuk yang digunakan tanpa persetujuan resmi.
Sistem ini juga menyediakan bukti kepatuhan yang dapat diverifikasi untuk keperluan audit regulator. Kemampuan pemantauan risiko secara berkelanjutan memungkinkan deteksi perubahan perilaku AI, akses data, hingga koneksi yang melampaui batas kebijakan perusahaan secara real time. Dengan demikian, aturan AI makin ketat perusahaan tidak lagi menjadi beban, melainkan peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola.
Membuktikan Kepatuhan di Era Agentic AI
Reza Maulana, Presiden Direktur PT Digivla Indonesia, menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pemahaman terhadap regulasi AI, melainkan kemampuan membuktikan bahwa sistem yang digunakan benar-benar sesuai ketentuan.
“Arah regulasi di Indonesia sudah sangat jelas. Tantangannya kini bukan lagi memahami aturan, tetapi menunjukkan setiap saat bahwa sistem AI perusahaan terus beroperasi sesuai persyaratan. Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh terhadap penggunaan AI, terutama ketika Agentic AI mulai berkembang. Melalui kemitraan ini, kami ingin membantu perusahaan memperkuat kepatuhan, mengurangi risiko operasional, sekaligus mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab.”
Kemampuan platform untuk mendeteksi perubahan secara real time memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan insiden dengan lebih cepat, termasuk ketentuan notifikasi pelanggaran data dalam waktu 72 jam sesuai UU PDP. Hal ini menjadi semakin penting seiring dengan aturan AI makin ketat perusahaan yang semakin banyak diimplementasikan.
Masa Depan Transformasi Digital
Peningkatan pengawasan terhadap AI menandakan bahwa transformasi digital tidak lagi sekadar mengadopsi teknologi baru. Bagi sektor usaha, kemampuan membangun tata kelola AI yang transparan, aman, dan sesuai regulasi akan menjadi faktor krusial. Hal ini tidak hanya menjaga kepercayaan pelanggan, tetapi juga mengurangi risiko hukum di masa depan. Dengan persiapan yang tepat, perusahaan Indonesia dapat memanfaatkan peluang AI sambil tetap mematuhi aturan AI makin ketat perusahaan yang berlaku.