Key Discussion: Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Akan Pungut PPh Seller Online
h Seller Online Dimulai 1 Agustus 2026 Key Discussion - Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk
Key Discussion: PPh Seller Online Dimulai 1 Agustus 2026
Key Discussion – Pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang online melalui platform marketplace. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem pemungutan PPh seller online akan diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Keempat marketplace yang ditunjuk, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, akan bertugas sebagai pihak yang mengumpulkan pajak dari para pedagang. “Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi seller online agar tidak repot dalam mengurus pajak,” kata Inge dalam Diskusi Redaksi bertema “Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce” di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).
Key Discussion: Proses Pemungutan Pajak Dibantu Platform
Key Discussion – Pemungutan PPh seller online sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh para pedagang, tetapi kini akan diotomatisasi melalui sistem yang dibangun oleh marketplace. Inge menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memudahkan proses administrasi pajak, sekaligus memastikan perlakuan yang setara antara usaha online dan offline. “Mekanisme ini mempercepat pengumpulan pajak, karena platform sudah bertugas sebagai pihak yang menarik dan mengirimkan pajak ke DJP setiap bulan,” tambah Inge. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para seller, yang sebelumnya masih mengalami ketidakjelasan dalam kewajiban perpajakan.
“Sementara untuk yang online kita berikan kemudahan supaya mereka tidak usah repot-repot karena sudah dibantu oleh para pemungutnya,”
Key Discussion: Empat Marketplace Terpilih untuk Pemungutan Pajak
Key Discussion – Keempat platform yang ditunjuk oleh DJP—Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli—telah menyiapkan sistem internal untuk memudahkan pemungutan PPh. Penunjukan ini berdasarkan evaluasi kesiapan teknis, volume transaksi, serta kapasitas manajemen administrasi. “Kemampuan mereka mengelola data dan transaksi menjadi pertimbangan utama,” jelas Inge. Selain itu, marketplace juga diharapkan dapat memfasilitasi pelaporan pajak secara real-time, sehingga meminimalisasi risiko kesalahan atau penundaan. Proses pendaftaran dan validasi sistem ini telah dimulai sejak 1 Juli 2026, dan DJP sedang meninjau platform lain untuk memastikan kelayakan mereka.
“Artinya setiap PPH yang dipotong dari para seller, secara agregat setiap bulan itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak,”
Key Discussion: Tarif PPh Tetap 0,5 Persen
Key Discussion – Tarif PPh untuk seller online tetap dijaga pada 0,5 persen, tanpa adanya tambahan biaya. Inge menyampaikan bahwa kebijakan ini memberikan kejelasan bahwa pedagang online tidak harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan pedagang konvensional. “Tarif 0,5% ini berlaku untuk seluruh seller yang terdaftar di platform, baik yang memiliki omset besar maupun kecil,” tambahnya. Pajak yang diterima marketplace akan dikelola secara terpusat dan dikirim ke DJP bulanan, sehingga memudahkan proses pengumpulan dan pelaporan pajak.
Key Discussion: Pengecualian untuk Seller Omset di Bawah Rp500 Juta
Key Discussion – Pemerintah memberikan pengecualian bagi seller online dengan omset tahunan di bawah Rp500 juta. Pedagang yang memenuhi kriteria ini tidak wajib membayar PPh, tetapi harus menyampaikan informasi ke marketplace tempat mereka berjualan. “Ini adalah komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan UMKM digital, sekaligus memastikan kesetaraan perlakuan antara usaha konvensional dan daring,” kata Inge. Meski demikian, para seller tetap diminta untuk memastikan keakuratan data yang diberikan, agar tidak terkena sanksi pajak jika omsetnya melebihi batas.
“Sepanjang mereka menyampaikan pemberitahuan kepada platform dimana mereka berada bahwa mereka masih memiliki omsetnya yang tidak melebihi 500 juta,”
Key Discussion: Dampak dan Persiapan bagi Pedagang Online
Key Discussion – Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce. Pemungutan melalui marketplace memberikan keuntungan karena mengurangi beban administrasi bagi seller, terutama yang masih baru berkecimpung di dunia digital. Namun, para pedagang juga diminta untuk memperbarui data dan memahami mekanisme baru ini. “DJP akan melakukan sosialisasi intensif untuk memastikan seluruh seller memahami proses pemungutan pajak,” jelas Inge. Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara, karena jumlah pedagang online yang terdaftar di marketplace semakin besar.
Key Discussion: Fakta dan Analisis Kebijakan PPh E-Commerce
Key Discussion – Dalam wawancara terpisah, Inge menegaskan bahwa penerapan PPh untuk seller online tidak akan mengganggu harga barang bagi konsumen. Pajak yang dipungut merupakan kewajiban seller, bukan tambahan biaya untuk pembeli. “Konsumen tetap menikmati harga yang sama, karena pajak dikelola secara terpusat oleh platform,” pungkasnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem perpajakan digital, seiring meningkatnya transaksi di sektor e-commerce. Dengan adanya keempat marketplace sebagai pihak wajib pajak, diharapkan transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak dapat tercapai.