New Policy: DJP Optimistis Potensi Pajak E-Commerce Mampu Sumbang Rp24 T per Tahun
DJP Optimistis New Policy Meningkatkan Potensi Pajak E-Commerce Rp24 T Tahunan New Policy - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis bahwa New Policy yang
DJP Optimistis New Policy Meningkatkan Potensi Pajak E-Commerce Rp24 T Tahunan
New Policy – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis bahwa New Policy yang diterapkan sejak 1 Juli 2026 akan mendorong peningkatan pendapatan pajak dari sektor perdagangan digital. Dengan skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace, DJP berharap mampu mengakselerasi kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional. Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pengumpulan pajak e-commerce, yang diperkirakan bisa mencapai Rp24 triliun per tahun.
Implementasi New Policy: Perubahan Pemungutan Pajak E-Commerce
Sejak 1 Juli 2026, New Policy mulai berlaku untuk pedagang online yang beroperasi di platform marketplace. Pemungutan pajak langsung oleh pihak platform, seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan mempermudah proses administrasi dan mengurangi beban wajib pajak. Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data perpajakan nasional dan memastikan semua pelaku usaha daring tercover dalam sistem pengumpulan pajak.
“Dengan New Policy ini, kami berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat pesat. Proses pemungutan pajak yang lebih terstruktur juga memperkuat kualitas data dalam sistem kami. Pendapatan pajak dari e-commerce, yang sebelumnya hanya mencapai Rp8 triliun per tahun, diperkirakan akan naik hingga Rp16 hingga Rp24 triliun setelah penerapan skema baru,” tutur Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7/2026).
Pelaksanaan New Policy tidak hanya berdampak pada perusahaan besar, tetapi juga pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masa persiapan selama satu bulan sejak 1 Agustus 2026 memungkinkan platform e-commerce memahami prosedur administrasi dan memastikan sistemnya siap. DJP juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bisa diperluas ke platform lain jika memenuhi kriteria tertentu, seperti kemampuan teknis dan skala transaksi.
Empat Tujuan Utama New Policy PMK Nomor 37 Tahun 2025
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi dasar New Policy memiliki empat tujuan utama. Pertama, mengubah pola pemungutan pajak dari sistem self-assessment menjadi sistem kredit pajak. Kedua, memudahkan proses administrasi sekaligus memperjelas perbandingan pajak antara usaha daring dan konvensional. Ketiga, melindungi UMKM dengan memberi kesempatan bagi pedagang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun untuk tidak dikenai PPh Pasal 22, selama mengajukan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Keempat, New Policy menetapkan tarif pajak yang relatif rendah, yaitu 0,5 persen dari peredaran bruto setelah dikurangi PPN dan PPnBM. Tarif ini diharapkan tidak menambah beban operasional wajib pajak, karena pajak yang dipungut oleh platform bisa digunakan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final. Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan dan menarik lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem.
Kebijakan New Policy juga mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha. Mereka mengakui bahwa perubahan sistem pemungutan pajak akan mengurangi risiko administratif dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DJP menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dalam transaksi digital, sehingga memudahkan pengawasan dan analisis ekonomi. Pemerintah juga mengharapkan New Policy mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor e-commerce, yang dinilai sebagai salah satu sektor yang berkembang pesat.
DJP memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa New Policy akan diawasi melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan untuk mendukung transparansi dan akurasi data. Sistem ini akan terintegrasi dengan platform e-commerce, sehingga memudahkan pelaporan dan pengumpulan pajak secara real-time. Bimo menekankan bahwa penerapan New Policy bukan hanya sekadar perubahan teknis, tetapi juga strategi jangka panjang untuk memperkuat penerimaan pajak di masa depan.
Dengan New Policy ini, DJP berharap pengumpulan pajak dari e-commerce akan mencapai target yang lebih besar, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat. Selain menambah pendapatan negara, kebijakan ini diharapkan bisa memicu pertumbuhan sektor digital dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi dampak New Policy, termasuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas penerapannya di berbagai platform e-commerce.