Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
Business

RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Pemerintah Terus Lobi AS

William Garcia - portalnara.com 3 mins read

Jakarta — Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomasi intensif kepada Amerika Serikat untuk memastikan produk ekspor nasional tetap mendapatkan

RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Pemerintah Terus Lobi AS

Indonesia Hadapi Tantangan Baru: RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen dari AS

Portalnara.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya diplomasi intensif kepada Amerika Serikat untuk memastikan produk ekspor nasional tetap mendapatkan perlakuan tarif yang kompetitif di pasar global. Langkah ini diambil menyusul keputusan Washington untuk menerapkan tarif tambahan sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Sementara itu, pihak Indonesia juga masih menantikan pengumuman resmi terkait investigasi dugaan excess capacity di sektor manufaktur yang diperkirakan akan segera dirilis oleh otoritas AS.

Kebijakan tarif tambahan ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku usaha dan pemerintah Indonesia karena dampaknya terhadap neraca perdagangan bilateral. Dengan adanya RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, diharapkan pemerintah dapat merumuskan strategi yang tepat untuk meminimalkan kerugian sektor ekspor nasional. Diplomasi yang dilakukan mencakup berbagai tingkat, mulai dari tingkat teknis hingga tingkat politik tertinggi.

Pengakuan USTR atas Komitmen Indonesia

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa USTR telah mengakui langkah-langkah Indonesia dalam mencegah dan memberantas praktik kerja paksa di rantai pasok global. Pernyataan ini menjadi catatan penting dalam proses negosiasi tarif dan menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga mitra yang aktif dalam dialog perdagangan.

Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

Menurut Haryo, yang menyampaikan pernyataan tersebut pada Jumat (24/7/2026), Indonesia telah berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan investigasi Section 301. Partisipasi ini mencakup penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah. Investigasi tersebut menyoroti dua isu utama, yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang hasil kerja paksa.

Daftar Negara yang Terkena Tarif Tambahan

Berdasarkan hasil investigasi, Indonesia masuk dalam kelompok 17 negara dan wilayah yang dikenai tarif tambahan 10 persen. Negara-negara lainnya yang terkena dampak serupa antara lain Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Inggris. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan AS bersifat global dan tidak hanya menargetkan negara-negara tertentu.

Haryo juga menyoroti penetapan USTR untuk memasukkan beberapa produk Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif. “Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” jelasnya. Hal ini memberikan harapan bagi para eksportir Indonesia bahwa tidak semua produk akan terkena dampak penuh dari kebijakan tarif baru.

Langkah Strategis Menjaga Daya Saing Ekspor

Dalam menanggapi perkembangan ini, pemerintah Indonesia merumuskan dua langkah utama untuk mempertahankan daya saing ekspor. Pertama, dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku untuk menekan biaya produksi sehingga produk dalam negeri semakin kompetitif. Kedua, dari sisi pasar, pemerintah akan mengoptimalkan perjanjian dagang yang sudah ada seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Selain itu, pemerintah juga secara agresif membuka pasar baru melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA sebagai alternatif pasar AS. Strategi diversifikasi pasar ini menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan ekspor. Dengan adanya RI Kena Tarif Tambahan 10 Persen, diversifikasi pasar menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas sektor ekspor nasional.

Kami masih menunggu pengumuman resmi tersebut dan berharap tarif yang diterapkan tetap menguntungkan bagi Indonesia. Selain itu, produk-produk yang telah memperoleh pengecualian melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya juga dapat tetap diakomodasi.

Haryo menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah berharap pengumuman resmi tersebut dapat memberikan kepastian bagi pelaku ekspor Indonesia. Dengan adanya kejelasan ini, para pelaku usaha dapat merencanakan strategi bisnis mereka dengan lebih baik dan menyesuaikan diri dengan kondisi perdagangan global yang terus berubah.

Leave a reply