Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Announced: Sudah Pulih, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

William Garcia - portalnara.com 3 mins read

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Pulih dari Sakit Announced – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah announced bahwa kondisi

Announced: Sudah Pulih, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK Setelah Pulih dari Sakit

Announced – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah announced bahwa kondisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini telah membaik setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kramat Jati Polri. Setelah beberapa hari observasi, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK pada Jumat (10/7/2026). Penahanan ini menandai kembalinya mantan menteri yang sempat menjadi sorotan publik akibat kasus korupsi terkait pengalokasian kuota haji.

KPK memberikan pernyataan resmi bahwa Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan setelah dinyatakan pulih dari kondisi kesehatannya yang memburuk. Sebelumnya, mantan menteri ini ditahan pada Rabu (24/6/2026) karena mengalami gangguan pencernaan yang berdampak pada kemampuannya untuk melanjutkan proses penyelidikan. Pasca pengobatan di RS Kramat Jati, penyidik KPK memutuskan untuk kembali memperketat tahanan Yaqut, sebagaimana announced dalam konferensi pers yang diadakan pada hari itu.

Tersangka Lain yang Sudah Ditahan

Di samping Yaqut, KPK juga telah announced penetapan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, yang pernah menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Agama. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja, serta Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama, juga telah ditempatkan di Rutan KPK. Seluruh tersangka ini dianggap terlibat dalam skema suap yang terkait dengan penyaluran dana dari alokasi kuota haji tambahan.

KPK menegaskan bahwa keempat tersangka tersebut kini berada dalam tahanan di rutan, menunjukkan komitmen lembaga anti-korupsi untuk memproses kasus secara berkelanjutan. Pemindahan penahanan Yaqut mencerminkan keputusan penyidik berdasarkan hasil evaluasi kesehatan dan kebutuhan untuk memastikan proses penyelidikan tetap berjalan optimal. Announced dalam pernyataan resmi, KPK menyatakan bahwa seluruh tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Asal Usul Perkara

Perkara ini berawal dari alokasi tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Yaqut Cholil Qoumas pada masa jabatannya sebagai menteri membagi kuota tersebut secara merata antara kuota reguler dan kuota khusus. Namun, KPK menemukan indikasi suap dalam proses pengalokasian tersebut, yang melibatkan pejabat Kemenag dan biro perjalanan haji. Announced dalam laporan penyidikan, dana suap disalurkan melalui pengarahan kuota khusus kepada perusahaan tertentu.

Proses investigasi KPK mengungkap bahwa dana yang terlibat mencapai lebih dari Rp100 miliar, dengan kerugian negara yang tercatat mencapai Rp622 miliar. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar utama dalam menentukan jumlah kerugian tersebut. Announced dalam sidang penyidikan, KPK menyatakan bahwa dana suap terkait kuota haji telah disita sebagai bukti penting dalam penyelidikan. Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa pengadilan korupsi yang sedang berlangsung di Indonesia, dengan Yaqut menjadi salah satu tokoh penting dalam skandal tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas, yang juga mantan anggota DPR, sempat menjadi trending topic di media sosial akibat penahanannya. Ia dikenal sebagai tokoh politik yang aktif dalam isu agama dan kebijakan haji. KPK mengungkap bahwa penahanan Yaqut merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap jaringan suap yang terstruktur. Announced dalam konferensi pers, lembaga tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, dengan beberapa pihak yang masih dalam investigasi.

Sebagai langkah lanjutan, KPK memperkuat pemeriksaan terhadap semua tersangka, termasuk Yaqut, dengan menyita dokumen-dokumen terkait alokasi kuota haji. Announced dalam pernyataan terbaru, penyidik menekankan bahwa keputusan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk bukti kesehatan yang membaik dan keterlibatan Yaqut dalam skema korupsi. Proses ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada pemeriksaan kesehatan, tetapi juga pada kemampuan tersangka untuk melanjutkan kegiatan penyuapan.

Leave a reply