Main Agenda: Banggar DPR Tolak Penggunaan APBN untuk Tekan Kenaikan Biaya Haji 2027
Main Agenda: DPR Tolak Gunakan APBN Tekan Kenaikan Haji 2027 Main Agenda - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama
Main Agenda: DPR Tolak Gunakan APBN Tekan Kenaikan Haji 2027
Main Agenda – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ketua Banggar, Said Abdullah, menolak rencana pemerintah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menekan kenaikan biaya haji 2027. Dalam pembahasan, ia menegaskan bahwa kenaikan BPIH 2027 mencapai Rp107,3 juta per jemaah tidak bisa dipenuhi melalui APBN, karena bisa menimbulkan konflik dengan prinsip syariat. “Main Agenda ini jelas menunjukkan keputusan yang mengedepankan keadilan dalam penyelenggaraan haji, bukan sekadar mengimbangi kenaikan biaya,” ujar Said dalam kesempatan tersebut.
Perspektif Syariat dan Keadilan
Menurut Said Abdullah, haji bukan hanya menjadi ibadah, tetapi juga wujud kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan haji. Ia menambahkan, jika APBN digunakan untuk menekan kenaikan biaya, maka jemaah yang mampu akan diuntungkan, sementara jemaah yang kurang mampu tetap terbebani. “Main Agenda ini bertujuan untuk menjaga keadilan, jadi kita tidak bisa membiarkan biaya haji menjadi alat eksploitasi ekonomi,” jelasnya. Ia juga menekankan perlu optimalisasi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa menutupi kenaikan biaya tanpa tergantung pada APBN.
“Main Agenda ini sudah jelas, yaitu untuk menghindari keadilan sosial yang tidak seimbang. Jika APBN digunakan untuk menekan kenaikan biaya haji, maka orang yang miskin justru akan kesulitan,” tambah Said. Ia mengingatkan bahwa dalam syariat, haji adalah tanggung jawab individu, bukan bantuan pemerintah yang dipaksakan melalui anggaran negara.
Dalam rapat yang sama, anggota Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, mengkritik kenaikan biaya haji 2027 sebesar Rp19,9 juta sebagai langkah tidak rasional. Ia menilai penyesuaian ini harus dilihat dari perspektif kebutuhan jemaah dan dampak sosial. “Main Agenda ini juga menjadi bahan evaluasi untuk memastikan Kemenhaj tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga pada keadilan yang diperlukan jemaah,” tuturnya. Menurut Selly, kenaikan BPIH tahun ini perlu didiskusikan lebih lanjut agar tidak menyebabkan ketimpangan antar jemaah.
Usulan Kemenhaj dan Tantangan Anggaran
Kementerian Haji dan Umrah (Menhaj) mengusulkan penyesuaian BPIH 2027 menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah, naik dari Rp87.410.366 per jemaah di tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan asumsi nilai tukar USD sebesar Rp17.500 dan Riyal Arab Saudi (SAR) sekitar 4.666,67. Menteri Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan ini wajar karena perubahan biaya penyelenggaraan yang terjadi. Namun, Said Abdullah menilai penggunaan APBN sebagai solusi justru bisa menyebabkan ketidakpuasan di kalangan jemaah yang kurang mampu.
Menurut Irfan, kenaikan biaya haji 2027 terutama disebabkan oleh kenaikan biaya transportasi, akomodasi, dan layanan di Tanah Suci. Ia menegaskan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan biaya operasional. “Main Agenda yang diusulkan DPR akan menjadi dasar dalam mengevaluasi penggunaan APBN untuk haji, agar tidak mengganggu prinsip syariat,” katanya. Dalam diskusi, Irfan juga menyebut bahwa BPKH perlu dioptimalkan agar bisa menutupi kenaikan biaya tanpa tergantung sepenuhnya pada anggaran negara.
Reformasi dalam pengelolaan haji menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Said Abdullah menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan efisiensi BPKH, sehingga keuntungan dari usaha lembaga tersebut bisa digunakan untuk menekan kenaikan biaya. “Main Agenda ini juga memperkuat keputusan untuk menjaga konsistensi antara prinsip haji dan keuangan negara,” tambahnya. Dengan memperkuat peran BPKH, kata Said, jemaah tidak perlu terbebani tambahan, karena biaya bisa ditangani secara lebih mandiri oleh lembaga keuangan.