What Happened During: Kejagung: Pengamatan Hakim di KUHAP Jangan Dimaknai Luas Tanpa Batas
What Happened During: Kejagung Tegaskan Pengamatan Hakim di KUHAP Jangan Diartikan Terlalu Luas What Happened During - Dalam upaya memperjelas aturan hukum
What Happened During: Kejagung Tegaskan Pengamatan Hakim di KUHAP Jangan Diartikan Terlalu Luas
What Happened During – Dalam upaya memperjelas aturan hukum terkait keadilan pidana, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa frasa “pengamatan hakim” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh diartikan secara meluas tanpa batas. Pernyataan ini disampaikan oleh Sesjampidsus Kejagung, Didik Farkhan, pada Rabu (7/8/2026), saat membahas perubahan terhadap KUHAP dalam sidang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Dalam konteks What Happened During, penegak hukum harus memastikan bahwa pengamatan hakim tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang adil, bukan alat untuk menggantikan tanggung jawab jaksa penuntut umum.
Konteks Konstitusional dalam Pengamatan Hakim
Didik Farkhan menjelaskan bahwa penjelasan tentang “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat 1 huruf g KUHAP perlu dilihat dari perspektif konstitusional. Tujuan utamanya adalah mencegah interpretasi yang berlebihan, sehingga tidak memengaruhi cara penegakan hukum dalam kasus pidana. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa mekanisme ini adalah bagian dari penilaian faktual oleh hakim selama persidangan, bukan ruang untuk memperluas wewenang secara mandiri.
“Frasa ‘pengamatan hakim’ dalam KUHAP harus diartikan secara hati-hati, karena jika diinterpretasikan luas, bisa menimbulkan risiko perubahan prinsip pembuktian yang sudah ada. What Happened During ini menjadi momen penting untuk memastikan keadilan tetap terjaga,” ujar Didik dalam sidang MK.
Implikasi bagi Kebijakan Penuntutan
Pada proses penuntutan, jaksa penuntut umum tetap bertanggung jawab untuk membuktikan dakwaan dengan alat bukti yang sah, relevan, dan objektif. Didik menekankan bahwa pengamatan hakim tidak boleh dianggap sebagai alat bukti tambahan yang terpisah dari bukti-bukti yang sudah teratur dalam KUHAP. Ia menegaskan bahwa hakim hanya berperan sebagai pihak yang menilai fakta-fakta yang sudah dibuktikan secara rasional, bukan untuk mengambil alih tugas jaksa.
“Pengamatan hakim adalah bagian dari proses penalaran hukum, bukan pengganti alat bukti. What Happened During dalam persidangan ini menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan efektivitas hukum,” tambahnya.
Dalam perdebatan, La Ode Muhammad Faisal Akbar, kuasa hukum Hanter Oriko Siregar, mengkritik Pasal 235 KUHAP yang baru. Ia menilai bahwa frasa tersebut bisa berpotensi mengurangi kewenangan jaksa, sehingga memerlukan penjelasan yang lebih jelas untuk memastikan bahwa What Happened During dalam pembuktian tetap terukur dan tidak melanggar prinsip due process of law.
Menurut Didik, pengamatan hakim dalam KUHAP harus diintegrasikan dengan kebijakan reformasi sistem hukum pidana. Ia menyebutkan bahwa keputusan MK nanti akan menentukan sejauh mana frasa tersebut bisa diterapkan, baik dalam konteks What Happened During maupun dalam praktek peradilan di lapangan. Penegak hukum diwajibkan untuk tetap menjaga konsistensi dalam memperlihatkan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jika frasa ‘pengamatan hakim’ diartikan secara salah, maka What Happened During dalam kasus-kasus pidana bisa menjadi celah bagi kebebasan subjektivitas hakim. Hal ini bisa berdampak pada keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata Didik.
Kejagung menegaskan bahwa reformasi dalam KUHAP harus didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat prinsip pembuktian yang adil. Hal ini penting karena What Happened During dalam persidangan menjadi cerminan dari keadilan yang dijalani oleh pelaku tindak pidana. Dengan adanya penjelasan yang jelas, para hakim dan jaksa dapat bekerja lebih harmonis, sehingga meminimalkan risiko penafsiran yang bisa memengaruhi hasil persidangan.