Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

JPPI Kritik MK: Tenggat Memisahkan Biaya MBG dari Pendidikan Terlalu Lama

Lisa Rodriguez - portalnara.com 3 mins read

```html

JPPI Kritik MK: Tenggat Memisahkan Biaya MBG dari Pendidikan Terlalu Lama

Portalnara.com – “`html

JPPI Menilai Putusan MK tentang MBG Positif Namun Tenggat Waktu Terlalu Panjang

Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memberikan respons positif terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menguji secara materiil mengenai alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, yang menegaskan bahwa MBG bukanlah bagian utama dari sistem pendidikan.

Dengan demikian, pembiayaan MBG tidak lagi diperbolehkan menggunakan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Sebelumnya, pemerintahan Prabowo Subianto berulang kali membantah bahwa program MBG memotong anggaran pendidikan. Konstitusi sendiri mensyaratkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kritik Terhadap Tenggat Waktu Pemisahan Anggaran

Meskipun menyambut baik putusan tersebut, JPPI menyampaikan kekecewaan terkait tenggat waktu yang diberikan MK. Pemisahan anggaran MBG dari pendidikan paling lambat harus selesai pada tahun 2028, atau dua tahun setelah putusan diucapkan. Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menyampaikan hal ini dalam keterangan pers pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Padahal, di dalam pertimbangan yang dibacakan, mahkamah mengakui proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung. Maka, akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027,” ungkap Ubaid Matraji.

Ubaid menambahkan bahwa jika MK sendiri mengakui APBN 2027 masih dapat disesuaikan, mengapa pemerintah diberikan ruang hingga 2028. Kekeliruan klasifikasi telah dinyatakan sejak Kamis, sehingga koreksi seharusnya dilakukan segera, bukan ditunda selama dua tahun.

APBN 2027 Sebagai Titik Awal Pemisahan Total

JPPI juga memberikan peringatan kepada pemerintah. Tenggat 2028 yang ditetapkan MK bukan berarti lampu hijau untuk membebankan pembiayaan MBG pada 2027 ke anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR seharusnya menjadikan APBN 2027 sebagai momen awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” katanya.

MBG Bukan Komponen Intrinsik Pendidikan

JPPI mencatat bahwa putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 telah membongkar pengaburan fakta yang dilakukan pemerintah selama ini. Pemerintahan Prabowo sering kali mengelak dengan menyatakan bahwa pembiayaan MBG tidak mengambil jatah dari anggaran pendidikan. Namun, MK memutuskan bahwa MBG secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, meskipun bermanfaat bagi kesehatan anak.

“MBG bukan komponen intrinsik sistem pendidikan,” ujar Ubaid. “Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah,” imbuhnya.

Ubaid juga menekankan bahwa lokasi distribusi MBG di fasilitas pendidikan tidak menentukan fungsi anggarannya. Dalam sidang MK, JPPI hadir sebagai saksi ahli. Ubaid berhasil menunjukkan kepada hakim konstitusi bahwa MBG tidak masuk ke dalam delapan standar nasional pendidikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai biaya investasi maupun operasional pendidikan.

“Karena itu memasukan MBG ke dalam mandatory spending pendidikan merupakan kekeliruan penalaran hukum,” tutur dia.

Respons Badan Gizi Nasional

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa lembaganya akan mengikuti putusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Sudaryono menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga operasional yang bertugas menjalankan kebijakan pemerintah.

“Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ungkap Sudaryono di Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

Kepala Badan yang terafiliasi dengan Partai Gerindra itu menegaskan bahwa BGN hanya bertugas melaksanakan program dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah. Tindak lanjut putusan MK akan dilakukan pemerintah melalui mekanisme penyusunan anggaran yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR.

“Apakah itu dengan kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya. Saya kira itu penjelasan terkait MK,” tutur dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2026 DPR memberikan alokasi untuk program MBG sebesar Rp268 triliun, dengan pagu sebelumnya yang disepakati mencapai Rp335 triliun.

“`

Leave a reply