Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Langkah penting ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum sang mantan Juru Bicara KPK. Febri Diansyah, yang sebelumnya dikenal luas sebagai Juru Bicara
Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU
Portalnara.com – Langkah penting ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum sang mantan Juru Bicara KPK. Febri Diansyah, yang sebelumnya dikenal luas sebagai Juru Bicara KPK, telah resmi menerima penunjukan sebagai pengacara bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menjadi klien baru dari Febri dalam kasus pencucian uang atau TPPU yang sedang berlangsung. Pengumuman resmi tersebut disampaikan langsung oleh Febri Diansyah setelah ia mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan kasus pencucian uang. Kasus tersebut menyangkut emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp476 miliar yang menjadi pusat perhatian publik.
Proses Pemeriksaan di Kejagung
Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ia dan timnya baru saja ditunjuk sebagai advokat untuk Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan hal tersebut di Kejagung pada hari Jumat, 25 Juli 2026. Menurut penjelasan Febri, kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung mulai pukul 14.00 WIB. Setelah hampir lima jam berlangsung, penyidik menyerahkan dokumen penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU pada pukul 19.00 WIB. Dokumen penahanan juga diserahkan pada waktu yang sama.
Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,
Febri Diansyah menambahkan keterangan tersebut. Berdasarkan pantauan IDN Times, Febrie meninggalkan gedung pada pukul 23.00 WIB. Ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat keluar. Mobil tahanan Jampidsus digunakan untuk membawa Febrie menuju kantor KPK. Proses pemeriksaan yang berlangsung cukup panjang menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang dihadapi oleh Febrie Adriansyah.
Posisi Febrie sebagai Tersangka
Febrie Adriansyah menyatakan bahwa ia telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia juga telah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang masih perlu dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. Febrie menilai bahwa kondisi saat ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa Febrie memiliki keyakinan kuat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,
Febrie juga meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi, didalami, dan dilakukan expose. Ia berharap hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam penetapan tersangka. Meskipun demikian, Febrie siap menghadapi keputusan penahanan yang telah diambil oleh pimpinan. Sikap profesional ini menunjukkan kematangan dalam menghadapi tantangan hukum.
Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,
Detail Penetapan Tersangka
Rudi Margono, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Sprindik tersebut berkaitan dengan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai. Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan oleh Tim 9 pada 20 Juli 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
Rudi Margono menambahkan bahwa Febrie akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur. Modus operandi dugaan TPPU yang dilakukan oleh Febrie berkaitan dengan perannya sebagai penyelenggara negara dalam jabatan sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa pengabdiannya di Kejaksaan. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Febrie tidak akan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.