Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo Tetapkan Febrie Tersangka
Hotman Paris: Kapolri Tak Izin Prabowo Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie
Hotman Paris: Kapolri Tak Izin Prabowo Tetapkan Febrie Sebagai Tersangka
Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan anggota Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), memicu pernyataan tajam dari pengacara terkenal, Hotman Paris. Dalam sebuah wawancara, Hotman menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit tidak memberi izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait pengelolaan PT ASABRI pada periode 2020–2024. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—tindakan ini justru menunjukkan kurangnya koordinasi antara penyidik dengan pimpinan lembaga eksekutif,” ujarnya dalam sebuah pernyataan menarik perhatian publik.
Febrie, Tokoh Penting di Bawah Prabowo
Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai bagian dari tim penegak hukum di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, memiliki peran strategis dalam proses pemerintahan. Menurut Hotman, Febrie tidak hanya menjadi simbol keberhasilan administrasi Prabowo, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam penerimaan dana negara sebesar Rp430 triliun. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—Febrie dikenal sebagai tokoh yang konsisten dalam mengelola keuangan dan pengawasan kawasan hutan. Jadi, mengapa tiba-tiba ia diberi status tersangka tanpa izin dari atasan?” tanyanya, mencoba membangun gambaran bahwa penindasan ini terkesan mendadak.
Hotman juga menyoroti keberimbangan dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa Febrie menjalani pemeriksaan yang transparan, di mana seluruh pertanyaan dari penyidik dikemukakan secara jelas dan tidak menemukan bukti kuat untuk menahan kliennya. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—semua proses harus dipertanggungjawabkan, terutama jika menyangkut tokoh yang memiliki kedekatan dengan pemerintah,” tambahnya. Selain itu, Hotman menyinggung tentang kepemilikan rumah Febrie di Sentul, yang sempat menjadi sorotan publik.
Analisis Hak Asasi Manusia dalam Kasus Ini
Penetapan Febrie sebagai tersangka, yang terjadi tanpa sepengetahuan langsung dari Prabowo, menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia dalam proses pemeriksaan. Hotman menyatakan bahwa sebelum memulai tindakan kriminalisasi, Kapolri harus memberi izin atau mengkoordinasikan dengan pihak yang berwenang, seperti mantan presiden. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—ini bukan hanya soal kebijakan penyidikan, tetapi juga tentang kepercayaan masyarakat terhadap prosedur hukum yang adil,” katanya.
Dalam konferensi pers, Hotman menjelaskan bahwa keputusan menetapkan Febrie sebagai tersangka tidak didasari bukti yang jelas, terutama mengenai dana Rp50 miliar yang diduga diterima dari Taipan Tan Kian. “Febrie memberikan jawaban yang tegas selama pemeriksaan, dan penyidik tidak menemukan cukup alasan untuk menahan dirinya,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa proses penyidikan harus melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan tidak ada kecurangan atau bias dalam penegakan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan tersangka merupakan kewenangan penyidik, dan tidak ada pembatasan dari pihak eksekutif. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga tentang mekanisme hukum yang sudah diatur secara ketat,” kata Anang. Namun, Hotman tetap mengkritik proses ini, karena ia percaya bahwa pengambilan keputusan tiba-tiba memengaruhi kredibilitas pemerintahan Prabowo.
Proses Penanganan dan Pernyataan Febrie
Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan yang dipimpin oleh penyidik pada hari Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui isi brankas di de’Clan, sebuah gedung yang dikelola oleh Don Ritto sejak 2022. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—Febrie menjelaskan bahwa semua dana yang diperiksa tidak diperoleh melalui tindakan korupsi, dan ia tidak menerima suap dari Taipan Tan Kian,” katanya.
Hotman juga menyoroti ketidakseimbangan dalam kasus ini, di mana Taipan Tan Kian belum ditegaskan sebagai tersangka, sementara Febrie langsung menjadi target utama. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—ini bisa menimbulkan kesan bahwa ada politik pembunuhan yang terjadi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan terbuka, agar tidak ada kesan bahwa tindakan kriminalisasi dilakukan untuk menghukum individu tertentu.
Sejumlah warga negara menanggapi pernyataan Hotman dengan dukungan. Mereka menganggap bahwa proses hukum yang tidak transparan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Hotman Sebut Kapolri Tak Izin Prabowo—ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada kejanggalan dalam kasus Febrie,” tulis salah satu warganet di media sosial. Namun, sebagian pihak masih mempertahankan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pemerintahan Prabowo di tengah penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung.