Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Febrie Diperiksa Jadi Saksi
Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumen resmi dengan nomor
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Febrie Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus TPPU
Portalnara.com – Kejaksaan Agung resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumen resmi dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 ini ditandatangani pada 20 Juli 2026. Dalam perkembangan terbaru, Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tercatat memiliki status sebagai saksi dalam perkara hukum tersebut.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, memberikan klarifikasi mengenai pemanggilan Febrie. Ia menjelaskan bahwa Febrie telah dipanggil oleh Tim 9 Kejagung pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan resmi terhadap Febrie dalam kapasitasnya sebagai saksi. Anang juga menambahkan bahwa panggilan tersebut berkaitan erat dengan kasus TPPU yang masih berada dalam lingkup sprindik umum.
“Yang bersangkutan kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda, yakni TPPU, masih sprindik umum,” kata Anang kepada IDN Times pada Kamis (23/7/2026).
Selain Febrie, proses pemanggilan saksi juga melibatkan tiga individu lainnya, yaitu Don Ritto, NH, dan TS. Namun, dalam pelaksanaan pemanggilan tersebut, dua orang saksi tidak memenuhi panggilan yang diberikan. Febrie berhalangan hadir karena alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya. Tim Penyidik merencanakan untuk melakukan pemanggilan ulang pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
Koordinasi Tim Penyidik dan Transparansi Proses Hukum
Pemeriksaan kasus TPPU kali ini dihadiri oleh berbagai tim koordinasi dan supervisi yang berperan penting. Kehadiran mereka meliputi Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anang menyatakan bahwa kehadiran tim-tim tersebut merupakan wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut secara komprehensif.
Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung intensif. Hal ini dilakukan untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara secara efektif. Anang menegaskan bahwa komunikasi antar tim berjalan lancar untuk memastikan efektivitas penyidikan dan menghindari hambatan dalam proses hukum.
Dalam konteks penanganan perkara kasus PT ASABRI, status Febrie dan Don Ritto masih tercatat sebagai tersangka. Febrie menghadapi dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto dijerat dengan pasal TPPU. Berbeda dengan kedua tersangka tersebut, dalam kasus korupsi pengadaan batu bara PLN dan kasus korupsi penyelesaian hutang anak perusahaan Krakatau Steel, keduanya masih berstatus sebagai saksi. Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Febrie Diperiksa menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.