Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Perambahan Hutan Lindung Batam
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Kasus ini menyangkut dugaan
PT GTP Ditunjuk Sebagai Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Portalnara.com – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra resmi menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Kasus ini menyangkut dugaan perambahan di Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif.
Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin resmi. Kegiatan yang dilakukan meliputi pembangunan jalan serta pengerukan bukit di dalam kawasan hutan lindung. Material yang dihasilkan dari proses pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan. Hasil analisis tempat kejadian perkara menunjukkan bahwa aktivitas ini telah membuka lahan seluas sekitar 1,98 hektare.
Detail Kerusakan dan Proses Penyidikan
Jalan yang dibangun memiliki panjang mencapai 897 meter dengan lebar bervariasi antara 7 hingga 11 meter. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada fungsi ekologis hutan lindung. Penyidikan dipimpin oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II Pekanbaru, bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi dari berbagai pihak terkait. Dua ahli juga dimintai keterangannya, yaitu Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University. Sebelum penetapan tersangka, perkara digelar bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau pada tanggal 21 Juli 2026.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Penetapan PT GTP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Perusahaan disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Penegakan Hukum Korporasi
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan. Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan ditindak secara tegas, termasuk apabila melibatkan badan usaha. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan, kepastian hukum, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
Kutipan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Ia menekankan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Ia menyatakan bahwa penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau. Penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.