Key Strategy: Ini Unggahan Dosen FH UGM yang Terkena Doxing, Kini Layangkan Somasi
Key Strategy: Dosen FH UGM Terima Somasi Usai Terkena Doxing Key Strategy – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, terpaksa
Key Strategy: Dosen FH UGM Terima Somasi Usai Terkena Doxing
Key Strategy – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, terpaksa mengirimkan somasi setelah mengalami doxing, yaitu tindakan pengancaman yang menggunakan data pribadi untuk merusak reputasi atau mengintimidasi seseorang. Unggahan kritiknya tentang mutasi sepihak yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi pemicu peristiwa ini. Dalam unggahannya di akun X (Twitter), ia menyebutkan bahwa ASN tersebut dimutasi ke bagian Pelatihan Teknis di Maluku Utara, padahal pengalaman kerjanya mencapai 27 tahun. Perubahan jabatan ini menyebabkan kenaikan tingkatnya turun tajam, dari Eselon 3a menjadi setara Eselon 2d.
Intimidasi Awal: Pesan dan Ancaman di Media Sosial
Reaksi Nabiyla memicu serangkaian tindakan intimidasi dari pelaku doxing. Dalam pesan singkat dari nomor tak dikenal, ia diancam untuk menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan. “PTUN-in aja sih pejabat dzalim kayak gini. Greget banget gweh,” tulisnya, seperti dilansir dari akun pribadinya di X pada Minggu (19/7/2026). Kalimat tersebut menunjukkan ketidakpuasan Nabiyla terhadap kebijakan mutasi yang dinilai tidak adil. Ia menegaskan bahwa pejabat pembuat kebijakan layak digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap melanggar hak atas kebebasan berpendapat.
“Pengirim pesan tersebut meminta saya menghapus postingan di media sosial X karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan,” ujar Nabiyla saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026). Selain itu, pelaku juga mengancam akan membagikan data pribadi dan keluarga Nabiyla, termasuk koordinat lokasinya di Google Maps. Tindakan ini memperparah rasa tidak aman yang dirasakan dosen tersebut.
Langkah Hukum: Somasi sebagai Bentuk Perlindungan
Untuk menanggapi ancaman tersebut, Nabiyla memutuskan mengirimkan somasi melalui Firma Hukum IBLM Law Group. Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku telah mengakses telepon seluler, akun, aplikasi, dan sistem elektroniknya tanpa dasar hukum. Key Strategy menekankan bahwa tindakan ini mengancam keamanan digital dan kredibilitas Nabiyla sebagai profesional. Dalam surat somasi, ia meminta pelaku untuk memperbaiki kesalahan dan menghentikan serangan tersebut, sebelum mempercepat langkah hukum lebih lanjut.
Somasi yang diberikan juga menyoroti pelanggaran Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Nabiyla menjelaskan bahwa data seperti lokasi telepon seluler, riwayat posisi, alamat, dan identitas merupakan informasi pribadi yang wajib dilindungi dari penggunaan tanpa izin. “Melalui surat ini, kami menyampaikan somasi/peringatan hukum pertama dan terakhir kepada Saudara sehubungan dengan tindakan saudara,” tulis firma hukum. Hal ini menunjukkan upaya Nabiyla untuk memperkuat posisi hukumnya sebagai pelaku tindakan doxing.
Tindakan pelaku doxing juga bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam somasi, Nabiyla menegaskan bahwa Pasal 30 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik tanpa izin. Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 278 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Dengan mengirimkan somasi, Nabiyla mencoba menegaskan bahwa pelaku berada dalam kewajiban hukum untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana doxing bisa memengaruhi dunia akademisi dan pemerintahan. Nabiyla mengungkapkan bahwa kejadian ini mengingatkannya pada pentingnya melindungi hak atas kebebasan berpendapat di tengah kejadian kritik yang dianggap memicu reaksi berlebihan. “Saya berharap ini menjadi contoh bagaimana media sosial bisa menjadi alat untuk merusak reputasi seseorang, sehingga perlu diatur secara hukum,” katanya. Dengan Key Strategy yang diusungnya, Nabiyla menunjukkan langkah aktif dalam memperjuangkan keadilan di dunia digital.
Kasus doxing terhadap Nabiyla menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkahnya untuk menegakkan hukum, sementara yang lain mengkritik tindakan pelaku karena dianggap terlalu berlebihan. Fakta bahwa pelaku menggunakan data pribadi Nabiyla untuk menimbulkan tekanan menunjukkan bagaimana media sosial bisa menjadi sarana penyebaran informasi yang berpotensi merugikan. Dalam konteks ini, Key Strategy membantu Nabiyla menegaskan bahwa serangan digital perlu diawasi dan diberikan batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan.