Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan – Sita Rp21,2 M

Betty Smith - portalnara.com 4 mins read

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan, Sita Rp21,2 Miliar KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan – Sita Rp21,2 M

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan, Sita Rp21,2 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Etik serta dua pejabat lainnya, yaitu Richard Tri Handoko dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Tri Mulyo dari Bagian Umum Sekretariat Daerah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 Juli 2026, dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp21,2 miliar. Proses penyelidikan KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka dimulai dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pemerasan di institusi pemerintahan daerah.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus korupsi yang menyeret Etik Suryani berawal dari investigasi KPK yang menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Sukoharjo. Selama penyelidikan, KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka setelah menemukan bukti kuat terkait skema pengumpulan dana yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Etik diduga memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati sebagai alat untuk menarik setoran insentif dari pegawai BPKAD. Dalam sistem ini, Richard Tri Handoko disebut sebagai penengah yang menerima instruksi dari Etik untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diberikan kepada staf. Proses penyelidikan ini mengarah ke OTT yang berlangsung pada 9 Juli 2026, menghasilkan 18 orang ditahan dan barang bukti yang bernilai total Rp21,2 miliar.

Kasus Pemerasan dan Skema Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya sistem pungutan rutin yang diberlakukan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo. Etik Suryani disebut sebagai pemimpin yang menetapkan aturan berkode untuk meminta sumbangan dari OPD, seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?” atau “kowe mrene kan ora bayar,” yang menjadi cara berpura-pura menetapkan aturan formal. Dalam kasus ini, Etik diduga menerima dana dari setoran upah pungut selama periode 2021–2026, dengan jumlah diperkirakan mencapai Rp2,93 miliar. Richard Tri Handoko, sebagai penengah, mengumpulkan dana tersebut selama 2022–2024, sebesar Rp1,2 miliar. Sementara itu, Tri Mulyo diduga terlibat dalam pembukuan dan distribusi dana yang diperoleh melalui skema pemerasan ini.

“Kasus ini menunjukkan adanya skema korupsi yang diselundupkan melalui pemerasan yang berpura-pura sebagai aturan rutin. Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo menjadi tersangka utama dalam KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, dengan bukti yang menunjukkan adanya penggunaan kekuasaan jabatan untuk mengakuisisi dana yang tidak transparan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 11 Juli 2026.

Barang Bukti dan Peran Pejabat Terlibat

Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 9 Juli 2026, tim KPK mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai Rp7,3 miliar. Barang bukti ditemukan di ruang kerja Richard Tri Handoko, brankas bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari pihak yang ditahan. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yang mencakup pejabat dari berbagai unit kerja di Pemkab Sukoharjo. Etik Suryani, sebagai bupati, disebut menjadi pusat pengambilan keputusan dalam skema pemerasan tersebut.

Pemungutan Dana dan Penindakan Hukum

Kasus pemerasan yang terungkap oleh KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka terjadi dalam bentuk pungutan dana yang diduga disetorkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) kepada pejabat terkait. Berdasarkan penyelidikan, Etik Suryani dan Richard Tri Handoko disebut memerintahkan para staf untuk mengumpulkan dana dari OPD sebagai bentuk insentif yang diberikan secara tersembunyi. Selama periode 2021–2026, Etik diduga menerima dana sebesar Rp2,93 miliar, sementara Richard mengumpulkan Rp1,2 miliar dari setoran OPD. KPK juga mengungkap bahwa skema ini melibatkan komunikasi langsung antara Etik dan para pegawai BPKAD, yang diduga dilakukan untuk menutupi kepentingan pribadi.

Langkah Selanjutnya dan Penyidikan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka akan melanjutkan penyidikan untuk mengejar lebih banyak bukti yang mendukung tindak pidana korupsi ini. Pasal yang dikenai terhadap ketiga tersangka meliputi Pasal 12 huruf e atau f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka ini menunjukkan upaya KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di tingkat daerah.

Respons Publik dan Dampak Kasus

Kasus KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Pemerasan telah menarik perhatian masyarakat Sukoharjo dan berbagai pihak terkait. Dalam penjelasan resmi, KPK menyatakan bahwa pemerasan tersebut dilakukan dengan cara memaksa para pegawai BPKAD untuk menyetorkan uang ke dalam sistem yang diduga untuk menutupi penggunaan dana secara tidak semestinya. Proses penyelidikan ini juga mengungkap bahwa Etik Suryani mengambil langkah yang sama seperti mantan suaminya, yang sebelumnya juga terlibat dalam pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Skenario korupsi ini dianggap memperkuat kebijakan pendanaan yang tidak transparan di daerah tersebut.

Leave a reply