Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak

James Jackson - portalnara.com 4 mins read

Mahfud - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan prosedur penahanan. Kejagung

Mahfud: Selama Ini Menteri-Menteri Diborgol, Masak Eks Jampidsus Tidak

Mahfud MD Soroti Perlakuan Berbeda Kejagung terhadap Febrie Adriansyah

Portalnara.com – Mahfud – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti sikap Kejaksaan Agung yang dinilai tidak konsisten dalam menerapkan prosedur penahanan. Kejagung tidak mengenakan rompi pink serta borgol kepada Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, saat tersangka tersebut ditahan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Febrie tampak santai melangkah dengan mengenakan kemeja batik berwarna abu-abu saat memasuki kendaraan tahanan milik Kejagung.

Kritik Terhadap Diskriminasi Perlakuan

Menurut Mahfud, Kejagung terlihat menerapkan standar berbeda bagi tersangka kasus korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dikenakan rompi tahanan lengkap dengan borgol. Perlakuan serupa juga diberikan kepada mantan Mendikbud Nadiem Makarim.

“Kalau tidak diborgol dan tak ditahan saya kira itu masalah teknis berupa kelalaian. Kejaksaan Agung mempertontonkan diskriminasi. Itu tidak baik. Mungkin tidak salah karena tidak ada sanksi bila tidak dipakai (rompi),” ujar Mahfud saat dihubungi pada Senin, 27 Juli 2026.

Mahfud menambahkan bahwa selama ini para menteri yang menjadi tahanan di Kejagung selalu diborgol. Oleh karena itu, ia merasa heran mengapa eks Jampidsus tidak mengalami hal yang sama.

“Tapi selama ini menteri-menteri (yang jadi tahanan Kejaksaan Agung) diborgol, masak eks Jampidsus tidak. Itu kritik kami terhadap Kejaksaan Agung,” tegas Mahfud.

Febrie Merasa Dikriminalisasi

Mengenai pernyataan Febrie yang merasa dirinya dikriminalisasi, Mahfud menilai hal tersebut bukanlah hal baru bagi tersangka kasus korupsi. Menurutnya, semua koruptor cenderung mengatakan hal yang sama.

“Semua koruptor mengatakan dikriminalisasi, bukan hanya dia saja. Kalau perempuan, yang biasanya pakai baju-baju minim kalau sudah dijadikan tersangka korupsi tiba-tiba pakai kerudung atau jilbab. Tujuannya sama, untuk menciptakan kesan bahwa dia tidak salah,” jelas Mahfud.

Tahanan Kejagung di Rutan KPK

Mahfud juga menanggapi penitipan tahanan Kejagung di rutan KPK. Menurutnya, hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang karena aturan hanya menyebutkan tersangka ditahan di rumah tahanan tanpa menentukan lokasinya secara spesifik.

“Kan rumah tahanan ada di Cipinang, kepolisian, KPK hingga Kejaksaan Agung. Bisa di mana saja, terserah pilihan taktisnya saja. Mungkin kalau ditahan di Kejaksaan Agung akan memberikan kesan tidak ditahan, sedangkan kalau di KPK kan diabsen tiap hari,” paparnya.

Selain itu, Mahfud mempertanyakan pengawasan terhadap tahanan Kejagung mengingat Febrie masih berstatus jaksa aktif. Ia khawatir jika ditahan di fasilitas Kejagung, tersangka bisa saja keluar dari sel.

“Betul, Kejaksaan Agung juga punya rumah tahanan. Tapi kan kalau ditahan di sana, jangan-jangan bisa keluar juga (dari sel). Kalau di KPK gak mungkin,” imbuhnya.

Surat Terbuka kepada Presiden

Sebelumnya, Mahfud telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tersebut, ia mendesak agar penanganan kasus Febrie dialihkan ke KPK. Mahfud menilai proses pengusutan kasus berjalan lambat dan bahkan terasa mandek.

“Bapak Presiden yang terhormat, saya merasakan perkembangan hukum (di negara kita) sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik,” ungkap Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Jumat, 24 Juli 2026.

Mahfud menilai kesalahan pertama terjadi karena pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme ini menurutnya tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

“Karena kewenangan dan fungsi penegakan hukum sudah ditentukan oleh undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Itu kesalahan pertama,” katanya.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa kesalahan tersebut masih dapat diperbaiki dengan membiarkan KPK mengambil alih pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan Febrie. Ia mengusulkan penggunaan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang memungkinkan KPK mengambil alih perkara berdasarkan enam alasan tertentu.

“Bisa digunakan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggariskan bahwa KPK dapat mengambil alih suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan didasari enam alasan,” jelasnya.

Mahfud lebih lanjut menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambilalih pengusutan kasus Febrie berdasarkan poin C, D, dan E dalam Pasal 10A. Poin C menyatakan bahwa pengambil alihan dapat dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi melindungi pelaku yang sesungguhnya.

“Di dalam butir C, tertulis pengambil alihan (perkara) bisa dilakukan jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ada kecurigaan publik, sekarang ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul, padahal ikut terlibat dalam kasus ini,” kata dia.

Sedangkan poin D menjadi dasar pengambil alihan apabila penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak rasuah. Sebagai contoh, korupsi Asabri atau pengadaan batu bara merupakan bentuk korupsi yang juga melibatkan tindak rasuah.

Leave a reply