Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Menteri PPPA: Stop Stigma terhadap Anak yang Hidup dengan HIV

James Jackson - portalnara.com 2 mins read

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyerukan agar semua pihak meningkatkan upaya pencegahan penularan HIV pada

Menteri PPPA: Stop Stigma terhadap Anak yang Hidup dengan HIV

Menteri PPPA: Hentikan Stigma pada Anak dengan HIV

Portalnara.com – Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyerukan agar semua pihak meningkatkan upaya pencegahan penularan HIV pada anak-anak. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya mengakhiri stigma serta diskriminasi yang masih menimpa anak-anak yang hidup dengan HIV atau yang dikenal sebagai ADHA.

“Yang harus kita jauhi adalah virusnya, bukan orangnya. Anak yang hidup dengan HIV tidak boleh dikucilkan, didiskriminasi, ataupun kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan. Mereka adalah anak-anak Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,”

Menurut Arifah, setiap anak dengan HIV berhak menjalani masa kecilnya secara normal. Mereka berhak tumbuh, belajar, dan mendapatkan perlindungan tanpa perlakuan yang berbeda dari anak-anak lainnya.

Pencegahan sebagai Langkah Utama

Beliau menjelaskan bahwa pencegahan merupakan fondasi penting dalam menangani HIV pada anak. Salah satu fokus utamanya adalah mencegah penularan dari ibu ke anak melalui berbagai pendekatan.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling utama. Anak-anak harus memperoleh perlindungan maksimal agar tidak tertular HIV. Berbagai upaya pencegahan, termasuk pencegahan penularan dari ibu ke anak, perlu terus diperkuat melalui edukasi, deteksi dini, akses layanan kesehatan, dan pendampingan yang berkesinambungan,”

Hak Pendidikan dan Lingkungan Inklusif

Penanganan anak dengan HIV tidak hanya berpusat pada aspek kesehatan saja. Arifah menegaskan bahwa hak-hak mereka juga mencakup pendidikan dan lingkungan yang mendukung.

“Hak anak yang hidup dengan HIV tidak boleh berhenti pada pemberian layanan kesehatan semata. Mereka juga berhak mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan tanpa penolakan, pengucilan, maupun perlakuan diskriminatif,”

Menurut menteri tersebut, stigma terhadap anak dengan HIV masih terjadi karena masyarakat belum sepenuhnya memahami cara penularan virus tersebut. Oleh karena itu, perlindungan anak juga berarti memastikan mereka diterima dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan.

“Perlindungan anak bukan hanya memastikan mereka memperoleh pengobatan yang berkelanjutan, tetapi juga memastikan mereka diterima, dihormati, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan meraih masa depan yang terbaik,”

Penyampaian ini diungkapkan oleh Arifah pada Sabtu (25/7/2026) lalu, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghapus stigma dan memperkuat perlindungan bagi anak-anak Indonesia yang hidup dengan HIV.

Leave a reply