MK Kabulkan Sebagian Uji UU APBN, Dana Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menyangkut materiil
Putusan MK: Larangan Pemanfaatan Dana Pendidikan untuk MBG Dimulai 2027
Portalnara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menyangkut materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau dikenal sebagai UU APBN 2026.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh MK pada sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian.
Aturan Baru Penggunaan Anggaran Pendidikan
Dalam putusan yang dibacakan, MK menetapkan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak dapat lagi dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak tahun 2027. Namun, terdapat pengecualian khusus untuk APBN 2026 di mana dana pendidikan masih diperbolehkan digunakan untuk MBG. Tahun 2026 ini akan menjadi tahun terakhir penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai, ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,’
Suhartoyo menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut harus berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Keputusan ini memberikan kejelasan hukum mengenai alokasi dana pendidikan dan program MBG di masa depan, memastikan bahwa kedua program tersebut berjalan dengan terpisah sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.