Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara – Denda Rp1 M, dan Uang Pengganti Rp809 M

Betty Smith - portalnara.com 2 mins read

10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp809 Miliar Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara - Putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Nadiem Divonis

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara – Denda Rp1 M, dan Uang Pengganti Rp809 M

Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara – Putusan hukuman yang dijatuhkan terhadap Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara telah mengejutkan publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai tokoh di balik transformasi pendidikan digital di Indonesia, kini menghadapi konsekuensi serius setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan manajemen perangkat Chromebook Device Management. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan putusan ini dalam kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Proses Pemeriksaan dan Putusan Hakim

Kasus yang melibatkan Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara ini berawal dari pengawasan terhadap pengadaan Chromebook yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Namun, dalam putusan hakim, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara terbukti melakukan korupsi bersama-sama, dengan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Putusan ini mencakup 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar.

Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara telah memenuhi syarat dalam memperkaya para pihak terkait. Dengan hukuman ini, terdakwa akan menjalani masa penjara selama 10 tahun, sementara denda dan uang pengganti menjadi bagian dari hukuman tambahan. Penilaian hakim mengacu pada kerugian negara yang mencapai Rp2,1 triliun, yang terdiri dari penimbangan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak perlu.

Sebagai langkah keadilan, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara memperoleh hukuman yang dianggap proporsional dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Putusan ini juga mencerminkan pertimbangan Hakim dalam menilai kerja sama Nadiem selama proses pemeriksaan. Ia dianggap berperan aktif dalam memperkaya para pihak, tetapi tidak sepenuhnya bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kerugian Negara dan Pelaku Lain

Kerugian negara dalam kasus ini terjadi karena kesalahan

Leave a reply