Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Nadiem Makarim Terima Vonis Hakim di Kasus Chromebook Hari Ini

Daniel Moore - portalnara.com 2 mins read

Nadiem Makarim Mendengar Putusan Hakim dalam Kasus Chromebook Hari Ini Nadiem Makarim Terima Vonis Hakim di Kasus - Sidang perkara korupsi terkait pengadaan

Nadiem Makarim Terima Vonis Hakim di Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem Makarim Mendengar Putusan Hakim dalam Kasus Chromebook Hari Ini

Nadiem Makarim Terima Vonis Hakim di Kasus – Sidang perkara korupsi terkait pengadaan Chromebook dan manajemen perangkat CDM berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memperoleh putusan dari hakim dalam kasus ini.

Detail Tuntutan Hakim

Dalam tuntutan sebelumnya, Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti total Rp5,6 triliun, terdiri dari Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun. Perbuatan tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.

Para Terdakwa Lainnya

Kasus ini melibatkan Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah selama 2020-2021; Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM), konsultan yang terlibat. Mereka dituduh bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

Perhitungan Kerugian Negara

Total kerugian mencapai Rp2,1 triliun, berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pembelian CDM yang tidak perlu dan tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar. Hakim juga menyoroti penggunaan dana yang telah disita sebesar Rp725 juta.

Penuntutan Berdasarkan Pasal Hukum

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sejumlah terdakwa telah mendapat putusan lebih dulu, seperti Ibrahim Arief yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah juga divonis, dengan durasi penjara masing-masing 4 dan 4,5 tahun, serta denda Rp500 juta yang subsider 120 hari dan 190 hari penjara.

Leave a reply