Pramono Geram JPO Tendean Rusak Ditabrak Truk – Lisensi Bisa Dicabut!
Pramono Tegaskan Sanksi Tegas untuk Truk yang Rusak JPO Tendean Jakarta, Jumat (17/7/2026) Pramono Geram JPO Tendean Rusak Ditabrak - Gubernur DKI Jakarta
Pramono Tegaskan Sanksi Tegas untuk Truk yang Rusak JPO Tendean
Jakarta, Jumat (17/7/2026)
Pramono Geram JPO Tendean Rusak Ditabrak – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa perusahaan angkutan dan sopir truk yang menyebabkan kerusakan serius pada JPO Tendean akan mendapatkan hukuman tegas. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Sopirnya menggunakan handphone saat kejadian, saya sudah instruksikan kepada Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Kakorlantas. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diberi sanksi sekeras-kerasnya,” ujar Pramono di Balai Kota.
Pramono menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berupa tilang atau hukuman administratif, tetapi juga bisa mencakup pencabutan izin mengemudi jika pelanggaran terbukti cukup parah. Ia menekankan perlunya tindakan tegas agar kecelakaan yang merusak fasilitas umum tidak terjadi lagi.
“Kalau perlu lisensi atau izin mengemudi dicabut, karena pelanggaran ini sangat berdampak pada kegiatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Pramono, perusahaan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab. Jika terus memperbolehkan sopir yang tidak disiplin, maka perusahaan juga akan diberi peringatan. “Perusahaan yang tak menyiapkan karyawan yang patuh aturan akan mendapat teguran, karena kecelakaan seperti ini bisa mengganggu mobilitas warga,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Jakarta tidak boleh terus-menerus terganggu akibat insiden serupa. Kecelakaan yang merusak infrastruktur publik harus diatasi secara serius untuk meminimalkan dampak negatif pada masyarakat.