Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah

Linda Miller - portalnara.com 2 mins read

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah SETARA - Dari Jakarta, lembaga SETARA Institute mengungkapkan kritik terhadap sikap Kejaksaan

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah

SETARA: Kejagung Jangan Berlindung di Balik Praduga Tak Bersalah

SETARA – Dari Jakarta, lembaga SETARA Institute mengungkapkan kritik terhadap sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut SETARA, lembaga penegak hukum seharusnya lebih transparan dan akuntabel, bukan hanya berlindung dengan praduga tak bersalah saat diberi sorotan oleh masyarakat.

Kritik terhadap Aparat Militer

Sebagai ketua dewan nasional, Hendardi menyatakan bahwa perkara ini telah mencapai tahap penting yang menentukan kredibilitas sistem hukum. Ia menyoroti penggeledahan oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya, yang mengungkap uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar, serta dugaan campur tangan aparat militer. “Fakta-fakta ini membuktikan bahwa proses penyidikan tidak bisa dianggap biasa,” tambah Hendardi.

“Asas praduga tak bersalah adalah prinsip yang melindungi hak setiap orang dalam peradilan, bukan penghalang untuk menolak kritik atau menghindari pengawasan publik,” kata Hendardi, Sabtu (11/7/2026).

Hendardi juga menekankan bahwa dengan adanya fakta-fakta yang memicu pertanyaan tentang asal-usul barang bukti, masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan mengawasi proses hukum. Ia menganggap penggunaan praduga tak bersalah sebagai alat untuk meredam kritik merupakan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Kejaksaan Agung sebelumnya meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa publik sebaiknya tidak menghubungkan seseorang atau institusi dengan tindak pidana hanya berdasarkan informasi di media massa atau media sosial.

“Kami mengimbau publik untuk tidak membuat kesimpulan sebelumnya, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang,” ujar Anang Supriatna dalam video yang dibagikan Kamis, 9 Juli 2026.

Hendardi menambahkan bahwa presiden, sebagai panglima tertinggi, harus segera memerintahkan penarikan seluruh personel TNI dari penyidikan jika terbukti terjadi intervensi. “Ini penting untuk menjaga kredibilitas pemberantasan korupsi dan memulihkan kepercayaan publik,” katanya. Ia menilai bahwa institusi hukum tidak boleh saling melindungi, serta mengizinkan dugaan penyalahgunaan kekuatan militer dalam proses penegakan hukum berlangsung tanpa tindakan tegas.

Leave a reply