Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Tifa Digelar 2 Juli

Lisa Rodriguez - portalnara.com 2 mins read

Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Tifa Digelar 2 Juli Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka - Persidangan pertama terhadap Tifauziah

Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Tifa Digelar 2 Juli

Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Tifa Digelar 2 Juli

Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Tersangka – Persidangan pertama terhadap Tifauziah Tyassuma atau lebih dikenal dengan dokter Tifa, tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Menurut juru bicara PN Jaktim, Immanuel, persidangan akan berlangsung Kamis, 2 Juli 2026.

“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu keputusan gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Menurut Immanuel, proses tersebut belum ditetapkan tanggalnya.

“Untuk perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026 atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo, belum ditetapkan tanggal sidangnya, karena masih menunggu putusan permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” tambahnya.

Penyerahan Tersangka ke Penuntut Umum

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang menerima pelimpahan kasus dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah menyetujui tidak menahan Tifa dan Roy selama berlangsungnya persidangan. Hal ini diungkapkan oleh Kajari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers Senin (22/6/2026).

“Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku penuntut umum,” tutur Marcelo.

Marcelo menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan kedua tersangka dibuat setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta keluarga mereka yang menjadi penjamin. Selain itu, dia juga memperhatikan surat pernyataan keduanya yang menjanjikan kerja sama selama proses hukum berlangsung.

“Kami juga mempertimbangkan surat pernyataan para tersangka yang akan bersikap kooperatif, memenuhi seluruh kewajiban, tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan, serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Pasal Hukum yang Dijadikan Dasar

Dalam kasus ini, Tifa dan Roy disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta fitnah. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data dan manipulasi informasi.

Leave a reply