Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Topics Covered: Bareskrim: KUHP Baru Perjelas Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Huku

Jennifer Johnson - portalnara.com 3 mins read

ewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum Topics Covered menjadi topik utama dalam diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026, di mana Kepala Biro

Topics Covered: Bareskrim: KUHP Baru Perjelas Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Huku

Bareskrim: KUHP Baru Perjelas Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum

Topics Covered menjadi topik utama dalam diskusi hukum Legal Economic Forum (ILEF) 2026, di mana Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boy Rando Simanjuntak, membahas penyederhanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bertujuan memperjelas kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Menurut Boy, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi hukum Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelidikan kasus. “KUHP Baru memberikan wewenang yang lebih jelas bagi penyidik, terutama dalam mengelola investigasi secara mandiri dan profesional,” jelasnya.

Empat Aspek Reformasi Hukum yang Diusulkan

Dalam reformasi ini, Bareskrim mengintegrasikan empat aspek utama untuk memastikan kewenangan penyidik lebih terarah. Pertama, penguatan kemandirian penyidik melalui mekanisme pengambilan keputusan yang lebih sederhana. Kedua, peningkatan akuntabilitas dengan penambahan prosedur pelaporan yang terstruktur. Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara penyidik dan penuntut dalam rangka menegakkan hukum. Keempat, penggunaan teknologi dan standardisasi berkas perkara untuk mempercepat proses hukum. Topics Covered dalam KUHP Baru ini diharapkan bisa mengurangi ambiguitas dalam penerapan hukum sehari-hari.

KUHP Baru mencakup penyesuaian terhadap beberapa pasal yang sering membingungkan penyidik, seperti Pasal 45, 46, 47, dan Pasal 118 hingga Pasal 120. Boy menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih antara aturan lama dan baru. “Dengan KUHP Baru, penyidik dapat memutuskan langkah-langkah investigasi tanpa terlalu bergantung pada instrumen KUHAP yang masih menggunakan format lama,” tambahnya. Topics Covered dalam KUHP Baru juga mencakup penegakan hukum yang lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Implementasi KUHP Baru dan Tantangan

Implementasi KUHP Baru masih menghadapi beberapa tantangan, terutama karena adanya KUHAP versi 1981 yang telah berlaku selama satu abad. Boy mengakui bahwa perubahan paradigma berpikir penyidik tidak mudah, mengingat ada banyak kebiasaan dan prosedur yang telah terbentuk. Namun, ia yakin bahwa dengan adanya Topics Covered dalam KUHP Baru, penyidik bisa lebih fokus pada pengumpulan bukti dan penegakan hukum secara akurat.

Menurut Boy, evaluasi yang dilakukan oleh Bareskrim, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, serta Polri menunjukkan perlunya aturan pelaksana yang jelas untuk memastikan keberhasilan KUHP Baru. “Kami sedang berupaya mempercepat penerbitan Peraturan Kepala Bareskrim (Perkaba) yang akan menjadi panduan operasional bagi penyidik di seluruh Indonesia,” ujarnya. Topics Covered dalam KUHP Baru termasuk juga pengaturan terkait tata cara penyidikan dalam kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan serius lainnya.

Sebagai contoh, Perkaba pertama yang dibuat oleh Bareskrim menyasar perubahan format berkas perkara untuk memudahkan penyidik dalam mengelola kasus. Perkaba kedua berfokus pada penegakan aturan baru dalam proses investigasi. Boy menekankan bahwa keberhasilan KUHP Baru tergantung pada konsistensi penggunaan aturan yang baru, termasuk dalam Topics Covered tentang pembagian tugas antara penyidik dan penuntut. “Kami yakin, jika Topics Covered ini diimplementasikan dengan baik, akan ada peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

KUHP Baru juga diharapkan bisa memberikan ruang bagi penyidik untuk lebih berinovasi dalam proses investigasi. Dengan adanya aturan yang lebih sederhana dan jelas, penyidik tidak lagi terbatas oleh kompleksitas regulasi yang lama. Boy menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan hukum yang lebih mudah diakses dan lebih efektif. “Kami berpikir bahwa Topics Covered dalam KUHP Baru akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat,” tuturnya. Konsistensi dalam penerapan Topics Covered ini, menurut Boy, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Leave a reply