Skip to content
Royal desk
Agustus 2, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Topics Covered: Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi

Daniel Moore - portalnara.com 4 mins read

Bareskrim Tahan Pendiri Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi Topics Covered: Bareskrim Polri menahan Fithri Hadi, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam

Topics Covered: Bareskrim Tahan Founder Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi

Bareskrim Tahan Pendiri Dana Syariah Indonesia Fithri Hadi

Topics Covered: Bareskrim Polri menahan Fithri Hadi, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penahanan ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan lima bukti kuat yang mendukung penyelidikan lebih lanjut. Fithri Hadi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk memudahkan proses penyelidikan. Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Jumat, 19 Juni 2026, ia telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, di mana penyidik menggali informasi terkait kegiatan keuangan dan manajemen dana yang disangka tidak transparan. Topics Covered ini mencakup pengungkapan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana syariah, penggunaan data borrower existing, serta pengaruh penahanan terhadap reputasi perusahaan.

Dana Syariah Indonesia dan Perannya dalam Sektor Keuangan

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) adalah lembaga keuangan yang bergerak di bidang dana syariah, yang menjadi bagian dari industri keuangan Indonesia yang berkembang pesat. DSI didirikan pada 2014 dan berperan sebagai penyedia dana investasi syariah untuk masyarakat. Fithri Hadi, sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, dianggap memegang peran strategis dalam pengembangan model bisnis dan kebijakan operasional DSI. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan ini diklaim telah melayani ribuan investor melalui produk dana syariah, termasuk reksa dana dan instrumen investasi lainnya. Namun, kegiatan tersebut kini diselidiki lebih lanjut karena dugaan pelanggaran regulasi dan tindakan korupsi.

Kasus ini menyoroti peran Fithri Hadi dalam membangun jaringan bisnis yang terdiri dari beberapa perusahaan afiliasi, seperti PT MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL dan PT IQQON TRIARTA MAS. Ia juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan dana yang dianggap tidak sah. Proses penyelidikan ini mengungkap adanya penggunaan data borrower existing untuk menghidupkan proyek fiktif yang bertujuan menarik investasi dari masyarakat. Dengan penggunaan data yang tidak valid, dana yang masuk ke DSI diduga tidak benar-benar digunakan untuk tujuan yang jelas, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau keuntungan yang tidak tercatat.

Proses Penyelidikan dan Bukti yang Diperoleh

“Setelah memperoleh lima bukti kuat, penyidik Bareskrim memutuskan untuk menahan Fithri Hadi selama 20 hari ke depan. Ia akan tetap diperiksa dalam rangka mengungkap lebih lanjut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI,” jelas Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Kepala Bareskrim Polri, Sabtu (20/6/2026).

Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik mencakup dokumen keuangan, rekaman pertemuan internal, dan keterangan saksi yang menyebutkan adanya penggelapan dana sebesar miliaran rupiah. Menurut informasi terkini, kegiatan korupsi ini berlangsung sejak periode 2018 hingga 2025, dengan Fithri Hadi dianggap sebagai pelaku utama. Penyidik juga menyebutkan bahwa ia diduga mengatur proses penyaluran dana melalui skema yang tidak jelas, yang menciptakan kesan bahwa DSI memperoleh keuntungan tidak wajar dari masyarakat. Topics Covered ini mencakup penyelidikan terhadap peran aktif Fithri Hadi dalam pengambilan keputusan strategis, baik melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun pertemuan rutin dengan direksi.

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian juga menelusuri alur dana yang disangka digunakan untuk tujuan TPPU. Proyek fiktif yang ditemukan penyidik diduga menghasilkan keuntungan besar bagi pemilik dana syariah, tetapi tidak ada manfaat yang terlihat bagi investor. Fithri Hadi, yang juga pernah menjabat Direktur Operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktur Teknologi Informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dianggap memiliki pengalaman yang memungkinkan ia merancang skema bisnis yang memudahkan pencucian dana. Penyelidikan ini juga mencakup penggunaan data yang tidak akurat untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap kinerja DSI.

Pengaruh Penahanan terhadap Reputasi DSI

Penahanan Fithri Hadi telah menyebabkan kejutan di kalangan investor dan masyarakat. DSI, yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu perusahaan dana syariah yang stabil, kini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana. Topics Covered ini mencakup efek dari penahanan terhadap pasar keuangan syariah, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan signifikan. Kehadiran Fithri Hadi sebagai tokoh utama DSI membuat penahanannya menjadi isu yang viral, terutama karena ia memiliki hubungan dengan beberapa lembaga keuangan besar di Indonesia.

Selain itu, penahanan ini menimbulkan pertanyaan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dana syariah. DSI, yang merupakan bagian dari industri keuangan yang mengandalkan transparansi dan prinsip syariah, kini dianggap terlibat dalam praktik yang mencurigakan. Fithri Hadi, yang sebelumnya dianggap memiliki pengalaman memadai dalam manajemen keuangan digital, kini menjadi sasaran kritik atas keputusannya dalam mengelola dana secara tidak transparan. Topics Covered juga mencakup pengaruh kejadian ini terhadap kebijakan pengawasan di sektor keuangan, yang kini mungkin mengalami peningkatan ketat.

Investor yang terlibat dalam produk dana syariah DSI, seperti reksa dana dan deposito, kini mengalami kecemasan terhadap keuntungan yang mereka peroleh. Penyidik menilai bahwa Fithri Hadi memiliki peran krusial dalam memutuskan skema penyaluran dana, sehingga kasus ini menjadi contoh nyata tentang risiko dalam pengelolaan dana syariah yang tidak diawasi dengan baik. Dengan adanya penahanan, masyarakat dan investor diharapkan lebih kritis dalam mengawasi kegiatan perusahaan dana syariah, terutama dalam menghindari praktik korupsi yang dapat merugikan pemegang saham.

Leave a reply