Skip to content
Royal desk
Agustus 3, 2026 PortalNara adalah sumber informasi terkini tentang teknologi, startup
News

Topics Covered: Yusril: Korupsi Terus Ada Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan

James Jackson - portalnara.com 3 mins read

Yusril: Korupsi Terus Ada, Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan Topics Covered menyoroti pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang

Topics Covered: Yusril: Korupsi Terus Ada Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan

Yusril: Korupsi Terus Ada, Bukan Kurang Aturan, tapi Etika Tak Jalan

Topics Covered menyoroti pernyataan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa diatasi hanya dengan peraturan, tetapi juga memerlukan perbaikan etika masyarakat. Dalam diskusi terkini, Yusril menekankan bahwa nilai-nilai moral dan karakter bangsa menjadi faktor penentu dalam efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kesenjangan Etika dalam Pemberantasan Korupsi

Korupsi di Indonesia, menurut Yusril, terus berkembang karena etika peradaban yang menjadi fondasi kehidupan politik masih belum terwujud secara optimal. Ia mengatakan bahwa meskipun berbagai aturan hukum sudah dibuat, seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan ratifikasi Konvensi PBB tentang Korupsi, keberhasilan implementasinya bergantung pada komitmen kolektif masyarakat untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan transparansi.

“Etika peradaban harus menjadi pondasi utama, bukan sekadar alat formal. Jika etika tak dijalankan, maka demokrasi, konstitusi, atau hak asasi manusia tidak akan memiliki makna yang nyata,” ujar Yusril.

Yusril juga membandingkan konsep Mohammad Natsir, yang dianggap relevan hingga kini, dengan praktek politik modern. Menurutnya, Natsir menekankan bahwa agama dan negara perlu saling mendukung dalam membangun moralitas masyarakat. “Ide-ide Natsir tetap berlaku, terutama dalam mengingatkan kita bahwa hukum hanya efektif jika diiringi etika,” tambahnya.

Peran Regulasi dan Etika dalam Masa Depan

Topics Covered juga menggambarkan bagaimana Yusril mengkritik pendekatan formalistik dalam pemberantasan korupsi. Ia mencontohkan bahwa UU KPK, meskipun penting, tidak cukup jika tidak diimbangi dengan tata nilai yang kuat di masyarakat. “Sekarang sudah ada undang-undang korupsi, saya yang mengubahnya. Undang-Undang 31 tahun 1999 menjadi Undang-Undang 20 tahun 2001,” jelas Yusril dalam wawancara terbarunya.

“KPK adalah bagian dari solusi, tetapi masyarakat harus menjadi bagian dari solusi juga. Jika etika tak ada, maka lembaga seperti KPK hanya bisa memberantas korupsi sebagian kecil,” lanjutnya.

Dalam wawancara tersebut, Yusril juga menyoroti peran media dan lembaga pendidikan dalam membangun kesadaran tentang etika. “Media harus menjadi pengawas, sementara lembaga pendidikan harus menanamkan nilai-nilai kejujuran sejak dini,” tambahnya. Ia berharap peran ini dapat mengurangi praktik korupsi yang terus berlanjut meski ada aturan yang lengkap.

Yusril menambahkan bahwa etika peradaban memerlukan perubahan dalam pola pikir individu dan institusi. “Korupsi tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang kebiasaan. Jika kita bisa memperbaiki kebiasaan, maka korupsi akan berkurang secara signifikan,” katanya.

Perspektif Internasional dalam Perbandingan Etika

Topics Covered juga membahas pandangan Yusril terhadap perbandingan etika dalam konteks global. Ia menyebut bahwa tata nilai yang diterapkan di negara-negara lain, seperti sistem pemilu yang transparan dan partisipasi masyarakat aktif dalam pengawasan, bisa menjadi contoh untuk Indonesia. “Etika peradaban adalah kunci keberhasilan pemerintahan yang baik,” ujarnya.

“Etika tak bisa dipisahkan dari sistem hukum. Jika sistem hukum yang baik dijalankan tanpa etika, maka hasilnya akan berbeda. Etika harus menjadi bagian dari sistem hukum itu sendiri,” tambah Yusril.

Menurut Yusril, etika peradaban bisa ditingkatkan melalui pendidikan nasional dan kebijakan pemerintah yang menekankan transparansi. “Kita perlu membangun sistem yang menguntungkan etika, bukan hanya sistem yang efisien dalam prosesnya,” pungkasnya. Ia menilai bahwa pendekatan ini akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan hukum formalistik.

Etika sebagai Jaminan Kekuatan Sosial

Korupsi yang terus ada, menurut Yusril, juga mencerminkan ketidakseimbangan antara kekuatan hukum dan kekuatan sosial. Ia menilai bahwa etika peradaban memainkan peran penting dalam menentukan keberhasilan sistem pemerintahan. “Jika etika kuat, maka kekuatan hukum akan terasa lebih nyata. Sebaliknya, jika etika lemah, kekuatan hukum bisa terabaikan,” jelasnya.

“Etika peradaban adalah cermin dari kualitas bangsa. Jika etika tak ada, maka korupsi akan terus berkembang, tidak peduli seberapa banyak undang-undang yang dibuat,” tambah Yusril.

Dalam kesimpulannya, Yusril meminta seluruh pihak, mulai dari individu hingga lembaga, untuk bersama-sama membangun etika yang kuat. “Korupsi tidak akan hilang jika kita hanya mengandalkan undang-undang. Etika harus diintegrasikan ke dalam kehidupan sehari-hari,” kata Yusril. Pandangannya ini relevan dalam konteks Topics Covered yang terus menjadi isu penting di Indonesia.

Leave a reply