YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi LGBT
```html
Portalnara.com – “`html
YLBHI Desak Polri Usut Kasus Persekusi terhadap Transpuan di Bogor dan Palu: Tuntutan Keadilan untuk Korban Minoritas Gender
YLBHI: Persekusi terhadap Transpuan Semakin Sistematis
Jakarta — Organisasi bantuan hukum YLBHI menyatakan bahwa serangkaian tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas gender, khususnya transpuan di Bogor dan Palu, menandai masuknya fenomena tersebut ke dalam fase yang lebih terstruktur. Lembaga ini menyerukan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan terhadap para pelaku serta memastikan keamanan para korban. Dalam pernyataannya, YLBHI secara tegas mendesak Polri untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus-kasus persekusi yang terjadi belakangan ini.
Menurut pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa (21/7/2026), YLBHI menekankan bahwa konsekuensi dari berbagai kebijakan tidak hanya bersifat teoritis. Fenomena ini telah berubah menjadi kekerasan konkret yang melanda banyak daerah di Nusantara. YLBHI Desak Polri Usut Kasus dengan memberikan rekomendasi konkret kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Kasus di Bogor dan Palu
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, setidaknya tiga peristiwa persekusi menimpa transpuan di Kota Bogor. Jumlah korban mencapai sepuluh orang dengan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami. Mulai dari serangan fisik, penyiraman cairan yang diperkirakan urine, hingga penelanjangannya di depan umum. Beberapa korban bahkan mengalami cedera serius. Menariknya, pelaku sendiri merekam aksi tersebut dan membagikannya melalui platform media sosial.
Sementara itu, di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi aksi serupa yang mendapat perhatian khusus. YLBHI mencatat bahwa persekusi terhadap kelompok minoritas gender di kota tersebut justru mendapat apresiasi dari DPRD setempat. Hal ini terjadi saat pembahasan rancangan peraturan daerah yang berisi larangan terhadap “penyimpangan seksual.” YLBHI Desak Polri Usut Kasus yang terjadi di kedua kota tersebut sebagai bagian dari pola yang lebih luas.
“Pola ini bukan gejala baru, melainkan eskalasi dari persoalan struktural yang sudah lama berlangsung,” ungkap YLBHI.
Data dan Rekomendasi
YLBHI merujuk pada data Komnas Perempuan yang mengonfirmasi bahwa transpuan merupakan kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi dan kekerasan. Riset yang dilakukan CRM bersama PSHK juga mencatat bahwa kelompok LGBTIQ+ belum mendapat pengakuan sebagai kelompok rentan dalam berbagai kebijakan antidiskriminasi. Di sisi lain, Arus Pelangi mencatat adanya minimal 50 kebijakan anti-LGBTIQ+ yang masih berlaku hingga tahun 2024.
Menurut YLBHI, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 meningkatkan risiko diskriminasi karena menempatkan LGBTQ+ sebagai ancaman nonmiliter. Pernyataan tersebut disertai dengan kritik bahwa demokrasi mengalami kemunduran dan negara hukum mulai runtuh ketika narasi LGBTIQ+ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. YLBHI Desak Polri Usut Kasus sebagai langkah awal untuk mengembalikan keadilan bagi korban.
“Dampak dari kebijakan ini bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan telah menjelma menjadi kekerasan nyata di berbagai wilayah Indonesia,” kata YLBHI dalam siaran persnya.
Tuntutan Konkret kepada Aparat Penegak Hukum
Oleh karena itu, YLBHI mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang. Presiden diminta mencabut Perpres 111/2025, Kapolri harus menjamin keamanan kelompok minoritas gender serta menindak pelaku persekusi. LPSK diharapkan memberikan perlindungan kepada korban, sementara Komnas HAM perlu menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat. Pemerintah daerah juga diminta menghentikan pembahasan aturan yang dianggap diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.
YLBHI Desak Polri Usut Kasus dengan memberikan tenggat waktu tertentu agar penyelidikan dapat diselesaikan secara tuntas. Organisasi ini juga meminta agar hasil penyelidikan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat. Selain itu, YLBHI mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan kepolisian, Komnas HAM, dan organisasi masyarakat sipil untuk memantau proses penyelidikan.
“Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTIQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter,” kata YLBHI.
Reaksi dan Dukungan Publik
Langkah YLBHI ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa tindakan persekusi terhadap transpuan bukan hanya masalah individual, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam melindungi kelompok minoritas. YLBHI Desak Polri Usut Kasus sebagai bentuk komitmen untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani secara adil dan transparan.
Para korban dan keluarga korban juga menyatakan apresiasi atas langkah YLBHI. Mereka berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Polri dapat menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Dengan adanya tekanan dari YLBHI dan organisasi lainnya, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
“Kami berharap Polri dapat bertindak tegas dan tidak membiarkan pelaku persekusi lolos dari hukum,” ujar salah satu perwakilan korban.
“`